6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut
Arie - Sabtu, 20 Januari 2024 09:00 WIB

suara.com
6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut
Keenam tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan para tersangka di tiga rutan berbeda, pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (AAS, RMY, dan HH), Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (AG), dan di Rutan Salemba (NSS dan AGB).
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kadis Perikanan Rote Ndao dan Kontraktor Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Syah Afandin Ajak Masyarakat Biasakan Menabung Sejak Dini

Syah Afandin Tekankan Profesionalisme Dewan Hakim untuk Sukseskan MTQ ke-58 Kabupaten Langkat

Bupati Langkat Hadiri Pengesahan P-APBD 2025, Tekankan Efisiensi Anggaran

Ny. Endang Syah Afandin Ajak Kader PKK Serapit Wujudkan Keluarga Mandiri

Monitoring TP PKK Sumut di Desa Tanjung Pasir, Momentum Perkuat Kemandirian Ekonomi Keluarga
Komentar