6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut
Arie - Sabtu, 20 Januari 2024 09:00 WIB
suara.com
6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut
Keenam tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan para tersangka di tiga rutan berbeda, pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (AAS, RMY, dan HH), Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (AG), dan di Rutan Salemba (NSS dan AGB).
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sinergi Bupati Syah Afandin dan Gubernur Jatim Khofifah Pantau Kondisi Pengungsi Banjir di Langkat
Bupati Syah Afandin Kirim Satu Truk Fuso Logistik untuk Warga Tanjung Pura
Bupati Langkat Pastikan Bantuan Tembus Lokasi Banjir Terparah
Bupati Syah Afandin Terus Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Hinai
Bupati Langkat Syah Afandin Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Bupati Langkat Syah Afandin Respon Cepat Tanggapi Banjir di 9 Kecamatan
Komentar