Jumat, 29 Agustus 2025

6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut

Arie - Sabtu, 20 Januari 2024 09:00 WIB
6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut
suara.com
6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut

Keenam tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan para tersangka di tiga rutan berbeda, pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (AAS, RMY, dan HH), Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (AG), dan di Rutan Salemba (NSS dan AGB).

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kadis Perikanan Rote Ndao dan Kontraktor Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Kadis Perikanan Rote Ndao dan Kontraktor Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Syah Afandin Ajak Masyarakat Biasakan Menabung Sejak Dini

Syah Afandin Ajak Masyarakat Biasakan Menabung Sejak Dini

Syah Afandin Tekankan Profesionalisme Dewan Hakim untuk Sukseskan MTQ ke-58 Kabupaten Langkat

Syah Afandin Tekankan Profesionalisme Dewan Hakim untuk Sukseskan MTQ ke-58 Kabupaten Langkat

Bupati Langkat Hadiri Pengesahan P-APBD 2025, Tekankan Efisiensi Anggaran

Bupati Langkat Hadiri Pengesahan P-APBD 2025, Tekankan Efisiensi Anggaran

Ny. Endang Syah Afandin Ajak Kader PKK Serapit Wujudkan Keluarga Mandiri

Ny. Endang Syah Afandin Ajak Kader PKK Serapit Wujudkan Keluarga Mandiri

Monitoring TP PKK Sumut di Desa Tanjung Pasir, Momentum Perkuat Kemandirian Ekonomi Keluarga

Monitoring TP PKK Sumut di Desa Tanjung Pasir, Momentum Perkuat Kemandirian Ekonomi Keluarga

Komentar
Berita Terbaru