6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut
digtara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara (Sumut), senilai Rp 1,3 triliun.
Baca Juga:
- Kereta Api Tabrak Minibus di Tebing Tinggi, 8 Orang Tewas dan 1 Kritis
- KAI Divre I Sumut Siapkan 34.288 Kursi Dukung Mobilitas dan Wisata Libur Isra Mi’raj 2026
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
"Hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Jumat (19/1/2024).
Enam tersangka berinisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Kuntadi menyebut, kasus ini terjadi pada rentang tahun 2017 sampai dengan 2019. Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa dengan nilai proyek sebesar Rp 1,3 triliun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.
Secara teknis, lanjut Kuntadi, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan.
"Selain itu, proyek tersebut tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan," ujarnya.
Dalam pelaksanaan proyek ini, kata Kuntadi, Kepala Balai Perkeretaapian telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan Kemenhub ke jalur existing.
Akibat terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," ungkap Kuntadi.
Kuntadi menyebut, sudah 49 saksi yang diperiksa. Sedangkan, terkait kerugian negara masih dalam perhitungan.
"Kami lakukan penghitungan kemungkinan besar melihat kondisi jalur-nya kerugian merupakan total loss," kata Kuntadi.
Kereta Api Tabrak Minibus di Tebing Tinggi, 8 Orang Tewas dan 1 Kritis
KAI Divre I Sumut Siapkan 34.288 Kursi Dukung Mobilitas dan Wisata Libur Isra Mi’raj 2026
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Divre I Sumut Tembus 183 Ribu Penumpang, Naik 11 Persen
Camat Sei Bingai Enggan Dikonfirmasi Terkait Kembali Beroperasinya THM Blue Night: Diduga Tak Jalankan Pengawasan