Kamis, 04 Desember 2025

6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut

Arie - Sabtu, 20 Januari 2024 09:00 WIB
6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut
suara.com
6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut

digtara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara (Sumut), senilai Rp 1,3 triliun.

Baca Juga:

"Hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Jumat (19/1/2024).

Enam tersangka berinisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Kuntadi menyebut, kasus ini terjadi pada rentang tahun 2017 sampai dengan 2019. Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa dengan nilai proyek sebesar Rp 1,3 triliun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Secara teknis, lanjut Kuntadi, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan.

"Selain itu, proyek tersebut tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan," ujarnya.

Dalam pelaksanaan proyek ini, kata Kuntadi, Kepala Balai Perkeretaapian telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan Kemenhub ke jalur existing.

Akibat terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," ungkap Kuntadi.

Kuntadi menyebut, sudah 49 saksi yang diperiksa. Sedangkan, terkait kerugian negara masih dalam perhitungan.

"Kami lakukan penghitungan kemungkinan besar melihat kondisi jalur-nya kerugian merupakan total loss," kata Kuntadi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sinergi Bupati Syah Afandin dan Gubernur Jatim Khofifah Pantau Kondisi Pengungsi Banjir di Langkat

Sinergi Bupati Syah Afandin dan Gubernur Jatim Khofifah Pantau Kondisi Pengungsi Banjir di Langkat

Bupati Syah Afandin Kirim Satu Truk Fuso Logistik untuk Warga Tanjung Pura

Bupati Syah Afandin Kirim Satu Truk Fuso Logistik untuk Warga Tanjung Pura

Bupati Langkat Pastikan Bantuan Tembus Lokasi Banjir Terparah

Bupati Langkat Pastikan Bantuan Tembus Lokasi Banjir Terparah

Bupati Syah Afandin Terus Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Hinai

Bupati Syah Afandin Terus Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Hinai

Bupati Langkat Syah Afandin Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Bupati Langkat Syah Afandin Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Bupati Langkat Syah Afandin Respon Cepat Tanggapi Banjir di 9 Kecamatan

Bupati Langkat Syah Afandin Respon Cepat Tanggapi Banjir di 9 Kecamatan

Komentar
Berita Terbaru