3 Pelaku Terlibat Peredaran 32 Kilogram Ganja di Langkat Diringkus Polisi
digtara.com - Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 32 kilogram, diringkus jajaran Polres Langkat.
Baca Juga:
"Ya benar, pelaku pria berinisial M, SRS dan DH," ujar Kepala Seksi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Jumat (19/1/2024).
Rajendra mengatakan, tiga pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (10/1/2024) sore.
"Tiga pelaku dan barang bukti saat ini telah disita Satres Narkoba untuk proses hukum selanjutnya dan masih dilakukan penyelidikan," katanya.
Menurut Rajendra, Polres Langkat berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika yang berada di wilayah hukumnya.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat," ucap Rajendra.
Jajaran Polres Langkat terus mengajak kerja sama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.
Bupati Langkat Mandul, Blue Night Masih Terus Bebas Beroperasi
Syah Afandin Apresiasi Baznas Salurkan Bantuan Rp224 Juta untuk Warga Langkat
Bupati Syah Afandin Lepas 50 Kafilah MTQ Langkat, Target Pertahankan Tiga Besar Sumut
Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras
Bupati Syah Afandin: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda