Polsek Kelapa Lima Jemput Pelaku Penganiaya Penyandang Disabilitas di Atambua-Belu

Pasca dijemput di Kabupaten Belu, Vandi langsung dibawa ke Polsek Kelapa Lima guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Sudah diamankan di sel Polsek Kelapa Lima guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita, di halaman depan bengkel Dokter Mobil, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Yandri Elia Gaspersz mendapat informasi dari Mein Hoven Gaspersz kalau korban telah dianiaya di depan bengkel dokter mobil.
Yandri ke lokasi kejadian dan melihat kondisi korban yang mengalami memar pada kedua mata, bengkak pada pipi dan hidung, luka pada bibir dan bengkak pada tangan kanan.
Korban pun menceritakan pada Yandri kalau saat itu korban sedang duduk bersama dengan pelaku dan teman lainnya.
"saat sedang duduk bersama, korban dianiaya oleh pelaku," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini.
Saat ini korban belum bisa diambil keterangannya karena sedang mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Kupang.
Sedangkan pelaku sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Sinergi Keamanan Perbatasan, Kapolda NTT Silaturahmi ke Keuskupan Atambua

Mengaku Anggota Polda NTT, Kamaludin dan Pemuda Kampung Maleset-Namosain Aniaya dan Serang Warga Airmata
