Satu Pengguna Narkoba di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 05 Januari 2024 07:30 WIB

istimewa
Satu Pengguna Narkoba di Kota Kupang Dibekuk Polisi
"Pelaku setelah diinterogasi dan pemeriksaan urine, diketahui positif menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu," tambahnya.
Baca Juga:
pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp 800.000.000.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Polantas Kembali Amankan Belasan Sepeda Motor Dalam Operasi Akhir Pekan

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu
Komentar