Satu Pengguna Narkoba di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 05 Januari 2024 07:30 WIB
istimewa
Satu Pengguna Narkoba di Kota Kupang Dibekuk Polisi
"Pelaku setelah diinterogasi dan pemeriksaan urine, diketahui positif menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu," tambahnya.
Baca Juga:
pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp 800.000.000.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diterjang Angin Puting Beliung, Bocah di Kupang Terhempas Bersama Puing-puing Rumah
Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda
Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi
Satu Gereja dan Belasan Rumah Warga di Bello-Kupang Rusak Berat Disapu Angin Kencang
Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo
Komentar