Satu Pengguna Narkoba di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 05 Januari 2024 07:30 WIB
istimewa
Satu Pengguna Narkoba di Kota Kupang Dibekuk Polisi
"Pelaku setelah diinterogasi dan pemeriksaan urine, diketahui positif menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu," tambahnya.
Baca Juga:
pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp 800.000.000.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses
Pemulung di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Gubuknya
Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
Bandara El Tari Kupang Bakal Alami Lonjakan Penumpang Sebelum dan Pasca Lebaran
Warga Antusias Beli Sembako, Kapolda NTT Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polresta Kupang Kota
Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya
Komentar