Tangani 190 Kasus, Ditreskrimsus Polda NTT Restorative Justice 16 Kasus ITE
Dari jumlah ini, terdapat sejumlah kasus yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga:
Sementara beberapa kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Terdapat 16 kasus yang diselesaikan secara restorative justice.
"16 kasus ini bukan kasus tindak pidana korupsi tetapi merupakan kasus ITE yang dilaporkan ke Polda NTT dan diselesaikan di luar proses hukum sesuai syarat formil dan materiil," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Kaswandi Irwan kepada wartawan, Minggu (31/12/2023) di Polda NTT.
Khusus kasus korupsi RSP Boking yang ditangani Polda NTT, Kombes Kaswandi menyebutkan kalau kasus ini sudah P19 yang kedua.
"Sudah P19 yang kedua dan segera kita lengkapi untuk kita limpahkan kembali," ujarnya.
Dari penanganan kasus ini, penyidik Polda NTT menyelamatkan uang negara Rp 400 juta yang disita dari tersangka.
"Ada dana korupsi Rp 400 juta yang dikembalikan ke kas negara terkait kasus RSP Boking, Kabupaten TTS," tandasnya.
Disebutkan kalau penanganan dan penyelesaian perkara kasus oleh Ditreskrimsus Polda NTT dan Polres jajaran selama tahun 2023 sebanyak 190 kasus yakni posisi Lidik 120 kasus, Sidik 16 kasus, tahap I sebanyak 14 kasus.
Selain itu, kasus yang P21 dan tahap II sebanyak 32 kasus.
"SP2 Lidik sebanyak 82 kasus dan tidak ada kasus yang di SP3," tambahnya.
Kasus yang diselesaikan secara restorative justice sebanyak 16 kasus serta ada 3 kasus yang dilimpahkan.
Disebutkan pula, penyelesaian perkara pada tahun 2023 sebesar 123 kasus atau 64,73 persen dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 180 kasus atau 78.60 persen atau turun sebesar 32 persen.
Di tahun 2022, ada 229 perkara kriminal khusus dan di tahun 2023 sebanyak 190 kasus. "Tren kasus turun pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2023 sebanyak 39 kasus atau 17 persen," tandasnya.