Caleg Diduga Kampanye di Sekolah Dasar di Padangsidimpuan, Ini Langkah Bawaslu
Seorang calon legislatif (caleg) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), bernama Sri Fitrah Munawaroh diduga melakukan kampanye di sekolah dasar (SD) Negeri.
Baca Juga:
- Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Telkom Jalin Kontrak Penyediaan WiFi Ruang Publik di 8 Lokasi, Dukung Percepatan Digitalisasi Layanan Publik
- Heboh! Roti MBG di Sidimpuan Jamuran. Pihak Sekolah Tarik Kembali Dari Tangan Siswa
- Pak Kajari! Menu MBG Ramadhan di Sidimpuan Bikin Heboh. Tolong Periksa Anggarannya
Munawaroh maju sebagai caleg dari dapil 3.
Caleg dari Partai Golkar ini merupakan anak mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.
Munawaroh datang ke SD Negeri itu pada Kamis 12 Desember 2023.
Di sana ia bertemu dengan sejumlah guru. Dirinya diduga membawa kartu nama dan memberikan pengarahan kepada sejumlah guru terkait cara mencoblos saat Pemilu 2024.
Terkait dengan adanya caleg di Padangsidimpuan yang diduga kampanye di lingkungan sekolah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kota di Padangsidimpuan," kata Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Depari Lubis, melansir suara.com, Selasa (19/12/2023).
Sementara itu, Koodinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu menambahkan secara normatif pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
"Kalau di undang-undang Pemilu ada berberapa larangan (kampanye) di tempat ibadah, di sekolah, APK di pepohonan, dan ada beberapa larangan lainnya," jelasnya.
Saut juga menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang disahkan pada 15 Agustus 2023 memperbolehkan kampanye di kampus tetapi harus mendapat izin dari penangungjawab sekolah dan tidak membawa alat peraga, atribut, kartu nama atau APK lainnya.
"Putusan MK yang memperbolehkan kampanyenya, sebenarnya bukan di sekolah tapi di kampus, tapi itu juga punya syarat harus ada izin dan lainnya," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Telkom Jalin Kontrak Penyediaan WiFi Ruang Publik di 8 Lokasi, Dukung Percepatan Digitalisasi Layanan Publik
Heboh! Roti MBG di Sidimpuan Jamuran. Pihak Sekolah Tarik Kembali Dari Tangan Siswa
Pak Kajari! Menu MBG Ramadhan di Sidimpuan Bikin Heboh. Tolong Periksa Anggarannya
Marhaban Ya Ramadhan, Ipong Dalimunthe SE: Momentum Solidaritas dan Tanggung Jawab Sosial
Arahan Presiden Prabowo Soal Sampah, Padangsidimpuan Kerahkan Seribuan Personil Jum'at Bersih