Selasa, 17 Juni 2025

Caleg Diduga Kampanye di Sekolah Dasar di Padangsidimpuan, Ini Langkah Bawaslu

Arie - Selasa, 19 Desember 2023 19:35 WIB
Caleg Diduga Kampanye di Sekolah Dasar di Padangsidimpuan, Ini Langkah Bawaslu
Ilustrasi.

Saut juga menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang disahkan pada 15 Agustus 2023 memperbolehkan kampanye di kampus tetapi harus mendapat izin dari penangungjawab sekolah dan tidak membawa alat peraga, atribut, kartu nama atau APK lainnya.

Baca Juga:

"Putusan MK yang memperbolehkan kampanyenya, sebenarnya bukan di sekolah tapi di kampus, tapi itu juga punya syarat harus ada izin dan lainnya," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pak Kejati, Ada Proyek Irigasi Rp.2,3 Miliar di Sidimpuan Gagal, Biaya Perencanaan dan Pengawasan Ratusan Juta

Pak Kejati, Ada Proyek Irigasi Rp.2,3 Miliar di Sidimpuan Gagal, Biaya Perencanaan dan Pengawasan Ratusan Juta

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Ini Kasusnya!

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Ini Kasusnya!

Anak Usia 6 Tahun Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual di Padangsidimpuan

Anak Usia 6 Tahun Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual di Padangsidimpuan

Sopir Travel di Sidimpuan Lecehkan Penumpangnya Saat Berangkat Ujian

Sopir Travel di Sidimpuan Lecehkan Penumpangnya Saat Berangkat Ujian

495 Rumah di Padangsidimpuan Rusak-223 Rumah di Tapsel Terendam Akibat Banjir

495 Rumah di Padangsidimpuan Rusak-223 Rumah di Tapsel Terendam Akibat Banjir

PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Pasca Banjir di Padangsidimpuan

PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Pasca Banjir di Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru