Caleg Diduga Kampanye di Sekolah Dasar di Padangsidimpuan, Ini Langkah Bawaslu
Arie - Selasa, 19 Desember 2023 19:35 WIB
Ilustrasi.
Saut juga menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang disahkan pada 15 Agustus 2023 memperbolehkan kampanye di kampus tetapi harus mendapat izin dari penangungjawab sekolah dan tidak membawa alat peraga, atribut, kartu nama atau APK lainnya.
Baca Juga:
- Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Telkom Jalin Kontrak Penyediaan WiFi Ruang Publik di 8 Lokasi, Dukung Percepatan Digitalisasi Layanan Publik
- Heboh! Roti MBG di Sidimpuan Jamuran. Pihak Sekolah Tarik Kembali Dari Tangan Siswa
- Pak Kajari! Menu MBG Ramadhan di Sidimpuan Bikin Heboh. Tolong Periksa Anggarannya
"Putusan MK yang memperbolehkan kampanyenya, sebenarnya bukan di sekolah tapi di kampus, tapi itu juga punya syarat harus ada izin dan lainnya," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Telkom Jalin Kontrak Penyediaan WiFi Ruang Publik di 8 Lokasi, Dukung Percepatan Digitalisasi Layanan Publik
Heboh! Roti MBG di Sidimpuan Jamuran. Pihak Sekolah Tarik Kembali Dari Tangan Siswa
Pak Kajari! Menu MBG Ramadhan di Sidimpuan Bikin Heboh. Tolong Periksa Anggarannya
Marhaban Ya Ramadhan, Ipong Dalimunthe SE: Momentum Solidaritas dan Tanggung Jawab Sosial
Arahan Presiden Prabowo Soal Sampah, Padangsidimpuan Kerahkan Seribuan Personil Jum'at Bersih
Mendadak! Dua Camat di Padangsidimpuan Dibebas Tugaskan
Komentar