Mantan Kepala Desa di Rote Ndao Selewengkan Dana Desa dalam Dua Tahun Anggaran
Polisi sudah menyita barang bukti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDes Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao TA 2019 dan 2020.
Baca Juga:
Penyidik Tipikor sudah melakukan penyidikan dan mengirimkan berkas perkara nomor BP/34/VIII/2023/Reskrim, tanggal 14 Agustus 2023.
Penyidik pun sudah melengkapi petunjuk JPU (P-19) nomor : B-133/N.3.23.3/Fd.2/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dan mengirimkan kembali Berkas Perkara nomor : BP/34/VIII/2023/Reskrim, Tanggal 14 Agustus 2023.
"Kami telah mendapat surat dari Kejari Rote Ndao Nomor : B-171/N.3.23.3/Fd.2/11/2023 Tanggal 27 November 2023 bahwa berkas perkara sudah lengkap," tandasnya.
Tersangka pun dikeluarkan dari rumah tahanan Polres Rote Ndao untuk penyerahan tersangka dan barang bukti pada JPU Kajari Rote Ndao.
Polres Rote Ndao mengirimkan tersangka dan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Tersangka dan barang bukti telah diterima oleh JPU Kejari Rote Ndao dan terhadap tersangka dilanjutkan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II Ba'a," tambah Kasat.
Tersangka pun segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.