Baru Sepekan Pacaran, Tukang Timbang Besi Tua di Kupang Paksa Cabuli Gadis Dibawah Umur
Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak.
Baca Juga:
"Pelaku memaksa korban dan langsung meniduri korban serta melakukan persetubuhan," tandas Kapolsek Kelapa Lima.
Usai menyetubuhi korban, pelaku keluar kamar dan duduk berkumpul dengan temannya di luar sambil minum miras.
Menjelang subuh, korban minta pelaku untuk mengantar pulang korban.
Senin (27/11/2023) siang, korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku semalam kepada ibunya NTT sehingga langsung melaporkan ke Polsek Kelapa Lima.
Pasca korban menceritrakan kejadian tersebut, keluarga korban mencari pelaku di kosnya di belakang puskesmas Sikumana, Kecamatan Maulafa, namun pelaku tidak ada.
Kapolsek menjelaskan kalau pelaku dan korban baru satu pekan pacaran.
Korban juga mengalami gangguan kesehatan pasca disetubuhi pelaku.
"Pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kelapa Lima untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Belu ini.
Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum
Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat
Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan
Rumah Terbakar di Sumba Barat Daya, Satu Warga Dianiaya dengan Parang
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa