Polisi Minta Tiga Siswi Korban Pencabulan Wali Kelas Didampingi Psikolog
digtara.com - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang terus mendalami kasus dugaan pencabulan seorang wali kelas terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Penyidik masih berusaha memulihkan trauma para korban.
Untuk itu pihak Polres Kupang minta para korban didampingi psikolog dan pekerja sosial guna melakukan trauma healing.
Pihak Polres Kupang pun menyurati lembaga sosial Rumah Harapan GMIT guna mendampingi para korban.
"Laporannya sudah kami proses. Saat ini masih pada upaya memulihkan korban dari trauma atas kejadian ini sehingga kita bersurat ke Rumah Harapan GMIT agar mendampingi korban dalam memulihkan mereka," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (27/11/2023).
Polisi baru meminta keterangan dari saksi-saksi.
"Pada akhirnya, terlapor pun akan kami panggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai laporan para korban," tandas Kasat.
Polisi juga mengembangkan pemeriksaan dan penyelidikan kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Tapi saat ini kita konsentrasi dulu agar korban didampingi pekerja sosial dalam rangka pemulihan dan bisa memperlancar pemeriksaan," tambah mantan Kapolsek Kupang Tengah ini.
JFM, SPd alias Joni (59), Wali kelas sebuah sekolah dasar di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, diadukan mencabuli sejumlah siswi salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang.
Kasus dugaan tindak pidana percabulan anak dibawah umur, yang terjadi di sekolahnya beberapa waktu lalu sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang pekan lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/229/XI/2023/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023.
Ketiga siswi korban pencabulan yakni AMB (10), DBI (10) dan RRMT (9). Para korban merupakan siswi kelas IV dan V SD.
Oknum wali kelas JFM yang juga warga Kelutahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang telah melecahkan mereka secara sengaja di sekolahnya sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini.
Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Keluarga Siswa Korban Bunuh Diri di Ngada Dikuatkan dengan Pendampingan Psikologis dari Polda NTT
Polda NTT Beri Bantuan Tali Asih dan Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban di Ngada
Satu Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Belu Belum Penuhi Panggilan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua
Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan