Pengasuh Ponpes di Manggarai Timur-NTT Cabuli Dua Santri

digtara.com - PI (50), pengasuh dan juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Manggarai Timur, NTT mencabuli dan menyetubuhi beberapa anak pesantren yang masih tergolong anak dibawah umur.
Baca Juga:
Dua korban yang sudah mengakui sebagai korban yakni B (16) dan SR (15).
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Reksrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D. N. Silaban, S.Tr.K membenarkan kejadian ini.
"Persetubuhan anak dibawah umur yang diduga telah dilakukan oleh PI terhadap korban B yang terjadi berulang-ulang kali semenjak tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WITA sampai dengan tanggal 17 November 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Senin (20/11/2023) malam.
Kasat menyebutkan kalau korban berulang kali dicabuli di kamar milik tersangka PI di Pondok Pesantren FQS di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Kasus ini baru dilaporkan korban ke Polres Manggarai Timur pada Sabtu (18/11/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Kasat membeberkan awal kejadian pada tanggal 31 Juli 2023 lalu sekitar pukul 18.30 Wita.
Saat itu tersangka PI menyuruh korban B untuk pijat badan PI di dalam kamar milik PI.
"Pada pukul 19.00 WIta, pelaku berpesan kepada korban agar pada pukul 22.30 Wita, korban segera datang kembali ke kamar milik pelaku," ujar Kasat.
PI juga berpesan soal pakaian yang harus dikenakan korban saat menemui PI di kamarnya.
Namun korban tidak menjawab satu kata pun dan langsung keluar pergi dari dalam kamar pelaku menuju ke kamarnya sendiri.
Pada pukul 22.30 wita, korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar milik pelaku.
Akan tetapi korban bersama teman-temannya mengunci pintu kamar mereka.
Namun pelaku terus memanggil dan mengancam apabila korban tidak keluar dari dalam kamarnya maka pelaku akan menyiksa korban dan santri-santri yang lainya untuk jangan beristirahat selama 2 jam.
Pelaku pun terus memanggil santr-santri yang ada di dalam kamar agar segera ke ruangan tamu miliknya.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban berlutut hingga pukul 02.00 Wita.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk tidur di kamar milik pelaku.
Pelaku mengancam jika korban tidak melayani maka korban akan menanggung resiko orang tua korban akan meninggal, korban mati atau korban gila.
Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban pun mengiyakan untuk tidur di dalam kamar milik pelaku.
Namun korban memberi syarat agar korban tidur di lantai.
Pada pukul 03.00 wita, pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban.
"Pelaku pun melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali," tandas Kasat Reskrim.
Kejadian terakhir terjadi pada tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di Pesantren tersebut.
Kasus tersebut terungkap pada 17 November 2023 ketika guru wali kelas korban curiga terhadap korban.
Korban pun berani terbuka dengan guru walinya.
"Pada tanggal 18 November 2023, kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Manggarai Timur," ujar Kasat Reskrim.
Polisi kemudian mengamankan PI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menurut pengakuan tersangka sendiri bahwa yang menjadi korban lain selain B, yaitu korban SR," tandas Kasat.
Atas perbuatannya, PI dijerat dengan sejumlah pasal.
Pasal pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka PI dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun," tegas Kasat Reskrim.

Gus Rozin: Pemerintah Bisa Libatkan Perguruan Tinggi untuk Melakukan Pemdampingan Pembangunan Pesantren

Tragis! Tiga Warga TTU-NTT Tewas Dibantai, Satu Orang Luka Berat

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
