Pengasuh Ponpes di Manggarai Timur-NTT Cabuli Dua Santri

Pelaku pun terus memanggil santr-santri yang ada di dalam kamar agar segera ke ruangan tamu miliknya.
Baca Juga:
Selanjutnya pelaku menyuruh korban berlutut hingga pukul 02.00 Wita.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk tidur di kamar milik pelaku.
Pelaku mengancam jika korban tidak melayani maka korban akan menanggung resiko orang tua korban akan meninggal, korban mati atau korban gila.
Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban pun mengiyakan untuk tidur di dalam kamar milik pelaku.
Namun korban memberi syarat agar korban tidur di lantai.
Pada pukul 03.00 wita, pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban.
"Pelaku pun melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali," tandas Kasat Reskrim.
Kejadian terakhir terjadi pada tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di Pesantren tersebut.
Kasus tersebut terungkap pada 17 November 2023 ketika guru wali kelas korban curiga terhadap korban.
Korban pun berani terbuka dengan guru walinya.
"Pada tanggal 18 November 2023, kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Manggarai Timur," ujar Kasat Reskrim.
Polisi kemudian mengamankan PI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menurut pengakuan tersangka sendiri bahwa yang menjadi korban lain selain B, yaitu korban SR," tandas Kasat.
Atas perbuatannya, PI dijerat dengan sejumlah pasal.
Pasal pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka PI dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun," tegas Kasat Reskrim.

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT
