Mabuk Miras dan Raba Kemaluan Rekan saat Tidur, Petani di Kabupaten TTS Dianiaya hingga Tewas
Salah paham
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH yang dikonfirmasi Selasa (7/11/2023) membenarkan kejadian ini.
"Salah paham antara korban dan pelaku," ujar Kasat soal motif kasus ini.
Jenazah korban sudah divisum tim medis dari Puskesmas Fatukopa, dr Bayu Killa.
Dokter menemukan kaku mayat sempurna dan luka robek pada pelipis sebelah kiri dan pipi bengkak.
Ada juga luka pada bibir bagian bawah dan mulut mengeluarkan darah. Pada bagian dada sudah terjadi lebam mayat.
Penyebab kematian korban diduga kuat karena benturan benda tumpul hingga korban meninggal dunia.
"Kejadiannya tanggal 5 November dan korban ditemukan pada tanggal 6 November 2023, sekira pukul 07.00 Wita," tambah Kasat.
Penyidik sudah memeriksa 4 orang saksi.
"Telah dilakukan penetapan tersangka satu orang tersangka tunggal yakni HN dan telah dilakukan penangkapan," tandas Kasat.
Pelaku yang diketahui mabuk miras saat melakukan aksinya dijerat dengan pasal 338 KUHP.
Posko Tagana Dinas Sosial Provinsi NTT Dilempari Pemuda Mabuk Miras
Berbuat Onar, ODGJ di Kabupaten TTU Diamankan Polisi
Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Pulau Timor-NTT
Toko dan 10 Kamar Kost di Soe-TTS Terbakar
Puluhan Ekor Kura-kura Dilepasliarkan Kembali di Perairan Rote Ndao-NTT