Namanya Dicemarkan Melalui Media Sosial, Mahasiswa di Kupang Polisikan Akun Instagram

digtara.com - GSO (24), mahasiswa yang tinggal di Jalan Tidar Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT tidak terima namanya dicemarkan melalui media sosial.
Baca Juga:
GSO pun mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi terkait kejahatan transaksi elektronik berupa penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/371/X/2023/SPKT/Polda NTT tanggal 27 Oktober 2023.
Korban melaporkan akun instagram @ntt.update ke Polda NTT karena mempublikasi pada Kamis 26 Oktober 2023 sekira pukul 21.20 wita.
Korban melihat postingan di instagram @ntt.update yang memuat video korban dan rekannya JFr (27) dengan caption 'pencurian helm kembali terjadi di RS Leona !!! kayaknya beliau dua orang sonde (tidak) pernah main IG, ayo spill klarifikasi di DM'.
Selain itu, dalam video tersebut terdengar ada suara oknum yang mencaci maki korban dan rekannya.
Korban merasa terganggu dengan postingan tersebut sehingga memilih melaporkan ke polisi di Polda NTT.
Penasehat Hukum korban, Oktovianus Ola Bage Ariana, SH mengaku kalau laporan itu dilakukan karena akun tersebut diduga mencemarkan nama baik dan penghinaan.
"Kami kecewa dengan akun Instagram nttupdate yang sebar luaskan video dengan narasi menyudutkan klien kami. Didalam video tersebut menyebar layar rekaman CCTV di Rumah Sakit (RS) Leona. Dalam rekaman video itu dinyatakan bahwa ada pencurian helm di RS Leona dengan ada kata-kata makian di dalam video yang tidak pantas bagi klien kami 2 orang," ujarnya, Sabtu (28/10/2023).
Postingan @ntt.update menyebarluaskan video itu tanpa klarifikasi terlebih dahulu atau cek dahulu terhadap pihak yang bersangkutan.
"Rekaman yang disebar itu kelihatannya menggunakan media handphone untuk rekam di layar komputer. Kejadiannya tangal 25 Oktober sedangkan postingan di tangal 26 Oktober 2023," ungkapnya.
Sebagai pihak yang merasa dirugikan sudah ada niat baik dan sudah klarifikasi di postingan instagram @ntt.update.
"Tetapi jawaban dari pihak pengelola akun Instagram ntt.update seperti tidak mau mendengarkan apa yang telah kami klarifikasi. Walaupun pada akhirnya mereka menarik kembali postingan tersebut namun hal ini sudah dilihat banyak orang dan dalam postingan hampir ribuan orang yang jangkau postingan tersebut," ujarnya.
Oktovianus melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan, sebagaimana diatur dalam UU ITE pasal 45 junto 27.
"Setelah kami melakukan pelaporan ternyata akun IG ntt.update posting lagi hasil laporan polisi yang kami buat di Polda NTT dan mencantumkan identitas lengkap dari pelapor dan hal ini sangat kami sayangkan," tandasnya.
Oktovainus juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak RS Leona dan menanyakan tentang siapa yang menyebarluaskan vidio rekaman CCTV tersebut.
"Tetapi dari pihak RS Leona tidak menghadirkan pihak yang bersangkutan dalam hal ini petugas IT atau security yang berdinas saat itu," katanya.
Pihak RS Leona tandas Oktovianus mempersilahkan untuk membuat laporan polisi.
"Pada intinya, niat baik kami tidak diterima untuk kami sama-sama melakukan klarifikasi dengan media tadi pagi di RS Leona. Jadi yang terima kami pihak super viser di RS Leona," ujarnya.

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Layani Kesehatan Ojek Online

Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas, Wakapolda NTT Silaturahmi ke Keuskupan Agung Ende

Wakapolda NTT Lanjut Asistensi Jajaran Polres Daratan Flores Di Ende

Kunjungan Perdana Ke Alor, Wakapolda Tegaskan Komitmen Polri Melayani Masyarakat
