Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya
digtara.com - FH alias Fitriah alias Mbak Ve (26), seorang ibu rumah tangga yang juga admin arisan online 'sultan online' ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ende pada Rabu (18/10/2023).
Baca Juga:
FH ditangkap di kios hijau depan gedung Golkar Kabupaten Ende Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.
Ia pun ditahan setelah polisi mendapat laporan dari tiga orang korban penipuan.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).
FH melalui akun facebook mempromosikan bisnis arisan online dengan nama 'Sultan Arisan'.
"FH mengajak orang lain untuk menjadi nasabah dengan janji akan diberikan bunga dan keuntungan 30 persen," sebut Kasat.
Dalam perjalanannya, ada 52 orang nasabah yang mendaftar dan menjadi member.
Setelah jatuh tempo ternyata FH tidak mampu merealisasikan apa yang dijanjikan.
Data sementara yang diperoleh polisi dari arisan online tersebut, FH berhasil menghimpun uang senilai Rp 3 milyar lebih.
Namun setelah penyidik melakukan pengecekan di rekening FH, Saldo rekening kosong sehingga dipastikan FH tidak akan mampu mengembalikan uang milik nasabah.
Tersangka FH tidak mengetahui berapa nominal uang dari masing-masing nasabah karena hanya bermodal ingatan dan chatingan.
Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa
Meta Bayar Rp320 Triliun Imbas Instagram dan Facebook Berdampak Buruk bagi Anak
100 Paket Bansos Kapolda NTT Disalurkan Polres Ende Bagi Korban Gempa di Kecamatan Nangapanda
Facebook Bekali Kreator dengan Asisten AI Pribadi, Susul TikTok dan YouTube
Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan