Senin, 08 September 2025

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Pasca Cabuli Gadis Disabilitas

Imanuel Lodja - Kamis, 19 Oktober 2023 07:40 WIB
Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Pasca Cabuli Gadis Disabilitas
istimewa
Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Pasca Cabuli Gadis Disabilitas

digtara.com - DN alias Dion (32) ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres TTS, Rabu (18/10/23) malam.

Baca Juga:

Ia diamankan di sebuah rumah kebun di Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dion merupakan pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap B (18) yang juga saudara sepupu nya.

Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas kategori tuna wicara.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH MH yang dikonfirmasi Kamis (19/10/2023) membenarkan kejadian ini.

"Korban pertama kali dicabuli oleh pelaku yang juga kakak sepupu korban pada Senin 6 Juni 2022 di hutan Oelamasi di Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, kabupaten TTS," ujarnya.

Pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan mengancam korban sehingga korban pun pasrah.

Pelaku pun rutin mengajak korban ke hutan dan memperkosa korban berulang kali.

"Dengan adanya kejadian tersebut maka tersangka selalu berusaha mencari korban lagi untuk melakukan hal yang sama namun korban selalu menghindar," tambah Kasat.

Korban selalu diancam jika menolak ajakan pelaku.

Ketika korban hendak berteriak, pelaku malah mencekik leher korban dan menutup mulut korban.

Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku secara paksa.

Pelaku selalu mengancam korban untuk dibunuh menggunakan parang sehingga korban hanya bisa pasrah.

Korban baru berani melaporkan kejadian yang rutin dialami kepada orang tuanya pada 13 Juli 2023.

"Korban melaporkan hal tersebut kepada orang tua," ujar Kasat.

Korban kemudian didampingi Tim pendamping dari LSM Sanggar Suara Perempuan dan Dinas P3A Kabupaten TTS.

Pelaku juga diketahui sering mencabuli korban lain yang juga masih dibawah umur.

Namun pasca melakukan aksinya, pelaku selalu kabur ke Kalimantan dalam waktu yang lama.

Pasca mendapat laporan polisi, penyidik Satreskrim Polrrs TTS langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kemudian dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali yaitu tanggal 5 Oktober 2023 dan tanggal 9 Oktober 2023.

"Namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan," ujar Kasat.

Polisi kemudian mencari dan menemukan pelaku di rumah kebun kemudian menangkapnya.

"Tersangka dijemput oleh pihak kepolisian. Dan sekarang telah ditahan di ruang tahanan Polres TTS guna dilakukan proses hukum selanjutnya," tandas Kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS juga telah melakukan gelar perkara kasus ini.

Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/246/VIII/2023/SPKT/Polres TTS/ Polda NTT, tanggal 31 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kasus ini dilaporkan oleh BAN yang juga kerabat korban ke Polres TTS.

"Langsung dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres TTS.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Amankan Dua Pencuri Barang Milik WNA di Labuan Bajo

Polisi Amankan Dua Pencuri Barang Milik WNA di Labuan Bajo

Polisi di Belu-NTT Bongkar Arena Judi Antar Kabupaten

Polisi di Belu-NTT Bongkar Arena Judi Antar Kabupaten

Patroli Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Kota Lama Amankan Miras dan Beri Himbauan Kamtibmas

Patroli Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Kota Lama Amankan Miras dan Beri Himbauan Kamtibmas

164 Anggota Polres Kupang Siaga Mako Amankan Libur Akhir Pekan

164 Anggota Polres Kupang Siaga Mako Amankan Libur Akhir Pekan

Dua Bhabinkamtibmas Berprestasi Dapat Hadiah Sepeda Motor Dari Kapolda NTT

Dua Bhabinkamtibmas Berprestasi Dapat Hadiah Sepeda Motor Dari Kapolda NTT

Masyarakat Ngada Buat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae

Masyarakat Ngada Buat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae

Komentar
Berita Terbaru