Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Pasca Cabuli Gadis Disabilitas

digtara.com - DN alias Dion (32) ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres TTS, Rabu (18/10/23) malam.
Baca Juga:
Ia diamankan di sebuah rumah kebun di Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dion merupakan pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap B (18) yang juga saudara sepupu nya.
Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas kategori tuna wicara.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH MH yang dikonfirmasi Kamis (19/10/2023) membenarkan kejadian ini.
"Korban pertama kali dicabuli oleh pelaku yang juga kakak sepupu korban pada Senin 6 Juni 2022 di hutan Oelamasi di Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, kabupaten TTS," ujarnya.
Pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan mengancam korban sehingga korban pun pasrah.
Pelaku pun rutin mengajak korban ke hutan dan memperkosa korban berulang kali.
"Dengan adanya kejadian tersebut maka tersangka selalu berusaha mencari korban lagi untuk melakukan hal yang sama namun korban selalu menghindar," tambah Kasat.
Korban selalu diancam jika menolak ajakan pelaku.
Ketika korban hendak berteriak, pelaku malah mencekik leher korban dan menutup mulut korban.
Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku secara paksa.

Patroli Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Kota Lama Amankan Miras dan Beri Himbauan Kamtibmas

164 Anggota Polres Kupang Siaga Mako Amankan Libur Akhir Pekan

Dua Bhabinkamtibmas Berprestasi Dapat Hadiah Sepeda Motor Dari Kapolda NTT

Masyarakat Ngada Buat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae

Dua Kelompok Pemuda di Kupang Saling Serang, Kapolresta Kupang Kota Turun Tangan Damaikan
