Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Pasca Cabuli Gadis Disabilitas
digtara.com - DN alias Dion (32) ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres TTS, Rabu (18/10/23) malam.
Baca Juga:
Ia diamankan di sebuah rumah kebun di Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dion merupakan pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap B (18) yang juga saudara sepupu nya.
Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas kategori tuna wicara.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH MH yang dikonfirmasi Kamis (19/10/2023) membenarkan kejadian ini.
"Korban pertama kali dicabuli oleh pelaku yang juga kakak sepupu korban pada Senin 6 Juni 2022 di hutan Oelamasi di Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, kabupaten TTS," ujarnya.
Pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan mengancam korban sehingga korban pun pasrah.
Pelaku pun rutin mengajak korban ke hutan dan memperkosa korban berulang kali.
"Dengan adanya kejadian tersebut maka tersangka selalu berusaha mencari korban lagi untuk melakukan hal yang sama namun korban selalu menghindar," tambah Kasat.
Korban selalu diancam jika menolak ajakan pelaku.
Ketika korban hendak berteriak, pelaku malah mencekik leher korban dan menutup mulut korban.
Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku secara paksa.
LBH APIK NTT Minta Polisi Tidak Main-Main Dengan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak
Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat
Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi
Warga TTS-NTT Hilang Diduga Terbawa Arus Pasca Perahu Patah Kemudi
Kabel Listrik Putus di Takari Jatuh Dalam Sungai dan Jalan Raya