Modus Jadi Tukang Ojek, Pria di Alor-NTT Bawa Kabur Kain Tenun Alor
"Kasus pencurian yang awalnya pelaku tidak diketahui akhirnya semakin benderang setelah Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan," tambah Ibrahim Usman.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Resmob Polres Alor menangkap pelaku YB tanpa perlawanan di rumahnya pada 6 Oktober 2023 malam.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Polres Alor, diketahui bahwa pelaku YB sudah menjual 3 lembar kain tenun hasil curiannya.
Selain menangkap YB, polisi juga mengamankan 6 lembar kain tenun Alor dan 3 lembar selendang.
Ipda Ibrahim Usman mengakui kalau dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Atas perbuatan nya, pelaku YB diancam dengan pasal 362 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Modus Jadi Tukang Ojek, Pria di Alor-NTT Bawa Kabur Kain Tenun Alor
Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai
Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA
Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT