Modus Jadi Tukang Ojek, Pria di Alor-NTT Bawa Kabur Kain Tenun Alor
"Kasus pencurian yang awalnya pelaku tidak diketahui akhirnya semakin benderang setelah Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan," tambah Ibrahim Usman.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Resmob Polres Alor menangkap pelaku YB tanpa perlawanan di rumahnya pada 6 Oktober 2023 malam.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Polres Alor, diketahui bahwa pelaku YB sudah menjual 3 lembar kain tenun hasil curiannya.
Selain menangkap YB, polisi juga mengamankan 6 lembar kain tenun Alor dan 3 lembar selendang.
Ipda Ibrahim Usman mengakui kalau dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Atas perbuatan nya, pelaku YB diancam dengan pasal 362 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Modus Jadi Tukang Ojek, Pria di Alor-NTT Bawa Kabur Kain Tenun Alor
Kapolda dan Wakapolda NTT Tinjau Eco Wisata Tantya Sudhirajati Polres Kupang
Kapolda dan Wakapolda NTT Tanam Pohon dan Tinjau Penyemaian Bibit Kelor di Mako Polres Kupang
Gempa Flores Berlalu, Fokus Pada Pemulihan dan Perbaikan Infrastruktur
Enam Bangunan Tempat Usaha Dan Rumah Tinggal di Kabupaten TTS Terbakar
Pemecatan Digugat Mantan Anggota Polri, Polda NTT Menang Gugatan PTUN