Selasa, 01 Juli 2025

Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi Gantung Diri di Kabupaten TTU

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Oktober 2023 20:18 WIB
Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi Gantung Diri di Kabupaten TTU
istimewa
Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi Gantung Diri di Kabupaten TTU

digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus dugaan kematian bunuh diri dengan cara gantung diri oleh salah satu siswi SMA di Kabupaten TTU.

Baca Juga:

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson SH SIK MH saat dikonfirmasi Selasa (3/10/2023) membenarkan.

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson mengakui bahwa korban yang juga siswi SMA di Kabupaten TTU mengalami perundungan atau bullying.

Korban sebelumnya masuk dalam grup facebook yang mana sebelum kejadian teman-teman korban sempat menerima sebuah kiriman foto korban sebanyak dua jenis.

Foto yang pertama dari kepala hingga badan dan foto kedua dari badan ke bawah.

Foto tersebut, lanjut Kapolres TTU, sempat viral sehingga korban panik dan hal tersebut diduga membuat korban memilih bunuh diri.

Dari hasil pemeriksaan bahwa rekan korban FP yang juga seorang perempuan menyukai korban dan memakai akun media sosial pacar korban kemudian meminta foto.

"Dugaan sementara, FP ini ada indikasi menyukai korban atau menyukai sesama jenis sehingga dengan menggunakan akun pacar korban meminta foto bugil korban," tandas Kapolres.

Dikatakan Kapolres TTU, bahwa FP ada hubungan keluarga atau sepupu dengan pacar korban.

"sehingga yang bersangkutan (FP) minta alamat akun dan password facebook pacar korban untuk meminta foto dari korban," urai Kapolres.

Selanjutnya, melalui akun facebook tersebut, FP menyebarkan foto korban ke grup facebook teman-temannya yang memiliki kurang lebih 15 orang anggota grup.

Hal tersebut membuat korban merasa malu.

"Sementara masih dilakukan pendalaman. Enam orang saksi yang diperiksa masih di bawah umur sehingga kami masih melakukan koordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas)," tambah Kapolres TTU.

Sesuai dengan laporan polisi nomor B327/IX tahun 2023/SPKT Polres TTU, polisi sudah menerima laporan tersebut dan sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Namun untuk penetapan tersangka, polisi masih menunggu pendampingan dari Bapas.

"Karena teman dari korban masih dibawah umur dengan rata-rata berumur 15 sampai 16 tahun," ujar Kapolres.

Kapolres TTU menegaskan kalau bakal menerapkan sejumlah pasal kepada tersangka.

Pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik dan ancaman penjaranya adalah sekitar 6 tahun penjara.

Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi Gantung Diri di Kabupaten TTU

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tingkatkan Respons Kedaruratan Di Perbatasan, Basarnas Kupang-Pemkab TTU Bentuk Unit Siaga SAR

Tingkatkan Respons Kedaruratan Di Perbatasan, Basarnas Kupang-Pemkab TTU Bentuk Unit Siaga SAR

Diduga Salah Paham Saat Mabuk Miras, Petani di Kabupaten TTU Dianiaya Tiga Rekannya dengan Sajam

Diduga Salah Paham Saat Mabuk Miras, Petani di Kabupaten TTU Dianiaya Tiga Rekannya dengan Sajam

Diancam, Mahasiswi di TTU-NTT Dipaksa Berhubungan Badan

Diancam, Mahasiswi di TTU-NTT Dipaksa Berhubungan Badan

AKBP Eliana Papote Punya Sejumlah Pola Pendekatan Bagi Anggota dan Masyarakat TTU

AKBP Eliana Papote Punya Sejumlah Pola Pendekatan Bagi Anggota dan Masyarakat TTU

Diancam Dengan Sajam Lalu Diperkosa, Siswi SMA di Sumba Barat Daya Hamil

Diancam Dengan Sajam Lalu Diperkosa, Siswi SMA di Sumba Barat Daya Hamil

Bela Ayah yang Hendak Ditebas oleh Pamannya, Pemuda di Kabupaten TTU Lempari Pamannya hingga Tewas

Bela Ayah yang Hendak Ditebas oleh Pamannya, Pemuda di Kabupaten TTU Lempari Pamannya hingga Tewas

Komentar
Berita Terbaru