Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende Siap Disidangkan
"Seluruh tersangka saat ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan siap disidangkan," ujar Kasat Reskrim Polres Ende.
Baca Juga:
Dari 4 tersangka yang diproses, terdapat 2 tersangka dengan pengiriman jaringan Arab Saudi yaitu tersangka Yerni alias Mama Lia dan tersangka Doa Usman alias Doa.
Untuk tersangka jaringan Arab Saudi tersebut, mereka mengirim para korban dengan modus menggunakan paspor ziarah.
Para tersangka pun mengambil keuntungan yaitu Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 7.000.000 per kepala atau per calon tenaga kerja.
Sementara untuk tersangka Tarsius Baltasar Japa alias Rasta dan tersangka Philipus Djita alias Lipus melakukan pengiriman tenaga kerja dalam negeri non prosedural dengan keuntungan yang diperoleh tersangka yaitu Rp 2.000.000 sampai dengan Rp 3.000.000 per kepala.
Kasat Reskrim menyampaikan pesan Kapolres Ende, AKBP I Gede Joni Mahardika, SH SIK MM yang bertekad bahwa Polres Ende akan terus bergerak melakukan pencegahan TPPO dengan menurunkan garda terdepan Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek-Polsek.
Polres Ende juga akan melakukan penindakan tegas apabila masih ada yang melakukan praktek-praktek TPPO dengan modus mengirim tenaga kerja luar dan dalam negeri tanpa prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.
Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende Siap Disidangkan
2.959 Peserta Siap Berkompetisi Dalam Penerimaan Anggota Polri di Polda NTT
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tiga Anak di TTU Diduga Diadopsi Ilegal, Polisi Turun Tangan
Jamin Paskah 2026 Aman, Polres Kupang Fokus Pengamanan Pada 167 Gereja di Kabupaten Kupang
Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang