Senin, 17 Februari 2025

Hendak kabur ke Bali, Fotografer Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 12 September 2023 02:12 WIB
Hendak kabur ke Bali, Fotografer Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

digtara.com – Tim Serigala Polsek Kelapa Lima mengamankan seorang fotografer yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Baca Juga:

Polisi menangkap PB alias Petrus alias Upe (29), warga Kelurahan Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Upe diamankan di Bandara Eltari Penfui Kupang pada Selasa (12/9/2023) subuh saat hendak kabur ke Denpasar-Bali.

Penangkapan dipimpin Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH.

Upe ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/183/IX/2023/Sektor Kelapa Lima, tanggal 5 September 2023.

Kasus ini dilaporkan oleh RH pekan lalu ke Polsek Kelapa Lima.

Upe mencabuli dan memperkosa POS (14), siswi sebuah SMP di Kota Kupang.

Selasa (12/9/2023) pagi, Upe akan melarikan diri ke Denpasar-Bali dengan menggunakan pesawat Lion Air.

Tim Serigala dipimpin Kapolsek Kelapa Lima langsung ke Bandara Eltari Kupang mencari Upe.

Tim pun berhasil mengamankan Upe yang sempat melakukan perlawanan.

Ia langsung dibawa dan diamankan di Polsek Kelapa Lima.

Upe kemudian diperiksa penyidik PPA Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH yang dikonfirmasi Selasa (12/9/2023) menyebutkan kalau tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada Kamis (31/8/2023) siang sekitar pukul 14.00 Wita
Upe memperkosa korban di dalam kios, di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Upe masuk ke dalam kios dan menarik paksa korban ke belakang lemari sambil membekap mulut korban.

Kemudian Upe membuka paksa pakaian korban kemudian mencabuli dan memperkosa korban.

Usai menyetubuhi korban, pelaku kabur dan melarikan diri.

Korban sendiri mendiamkan kasus ini. Namun orang tua korban melihat ada keanehan pada korban.

Kemudian ibu korban menanyakan dan korban pun menceritakan kalau pada Kamis (31/8/2023) sekitar, pukul 14.00 Wita, pelaku memperkosa korban dalam kios.

Di Polsek Kelapa Lima, pelaku kemudian diperiksa dan mengakui perbuatannya.

Ia pun dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 Jo Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar.

Pelaku dalam kesehariannya merupakan tukang fotografer keliling di pantai Kelapa Lima dan pantai warna Oesapa.

Pelaku sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Hendak kabur ke Bali, Fotografer Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Tangkap Pelaku Penyelundupan WNA Bangladesh ke Australia di Bali

Polda NTT Tangkap Pelaku Penyelundupan WNA Bangladesh ke Australia di Bali

Ibu Sibuk Memasak, Balita di Nagekeo-NTT Terseret Arus di Parit dan Ditemukan Meninggal

Ibu Sibuk Memasak, Balita di Nagekeo-NTT Terseret Arus di Parit dan Ditemukan Meninggal

Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Lagi, Polda NTT tangkap tersangka TPPO di Denpasar-Bali

Lagi, Polda NTT tangkap tersangka TPPO di Denpasar-Bali

Diskusi SIEJ Soroti Dampak Pembangunan IKN Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Lokal

Diskusi SIEJ Soroti Dampak Pembangunan IKN Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Lokal

Komentar
Berita Terbaru