Walikota Medan Bobby Nasution: Saya Mewakili Para Begal Terima Kasih untuk LBH

digtara.com – Walikota Medan Bobby Nasution mengaku kena marah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena mendukung begal ditembak mati.
Baca Juga:
- Kadisdik Kota Semarang: Sekolah Tidak Boleh Tolak Siswa Berkebutuhan Khusus, ULD September Siap Operasional
- Heboh! Sambut HUT RI ke-80, Walikota Tebingtinggi Turun Langsung Ajak Pegawai & Warga Donor Darah Massal
- Semangat Hari Donor Darah Sedunia dan Kick off Bulan Dana Kemanusiaan 2025, Hasilkan Darah yang Berkualitas dengan Pola Hidup Sehat
Namun, ia menegaskan tetap pada pernyataannya.
Bobby bahkan menyindir lembaga tersebut dan mengucapkan terima kasih karena sudah mendukung begal.
“Kena marah LBH saya. Saya mewakili para begal terima kasih untuk LBH,” ujar Bobby saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca: Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Sidimpuan Kritisi Kinerja Walikota Irsan
Bobby mengatakan aksi begal di Kota Medan sudah sangat meresahkan masyarakat. Mereka bahkan melawan dan membahayakan petugas, tak hanya masyarakat.
“Coba tanya masyarakatnya, lihat kondisinya. Saya rasa dengan korban-korban yang sudah banyak di kota Medan, perlu ditanya masyarakat,” ungkap menantu Presiden RI, Joko Widodo itu.
Ia pun menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Medan. Jika ada yang tertangkap, mending ditembak mati di tempat sebagai efek jera.
Pernyataan Bobby tersebut dikecam oleh LBH Medan. Mereka menilai pernyataan Wali Kota Medan meminta begal ditembak mati melanggar hukum dan HAM.
Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah mengatakan penindakan begal di Medan sudah menjadi tanggung jawab semua stakeholder termasuk wali kota. Namun harus mengedepankan aturan hukum dan HAM.
Menurut Alinafiah, penindakan terhadap aksi kejahatan di jalanan seperti yang dilakukan begal dan geng motor harus dengan tetap berpedoman kepada UUD 1945, UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Jo.UU RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Peraturan Kapolri Nomor: 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Jo. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Walikota Medan Bobby Nasution: Saya Mewakili Para Begal Terima Kasih untuk LBH

Kadisdik Kota Semarang: Sekolah Tidak Boleh Tolak Siswa Berkebutuhan Khusus, ULD September Siap Operasional

Heboh! Sambut HUT RI ke-80, Walikota Tebingtinggi Turun Langsung Ajak Pegawai & Warga Donor Darah Massal

Semangat Hari Donor Darah Sedunia dan Kick off Bulan Dana Kemanusiaan 2025, Hasilkan Darah yang Berkualitas dengan Pola Hidup Sehat

Innalillahi wa innailaihi, Tokoh NU dan Ketua MUI Surakarta KH Abdul Aziz Ahmad Berpulang

Camat dan Lurah se-Kota Medan Jalani Tes Urine, Wali Kota: Ini Bentuk Komitmen Layani Masyarakat Bebas Narkoba
