DPRD NTT Minta Pemerintah Cabut Penerapan Sekolah Jam 5 Pagi
digtara.com – Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT mencabut penerapan siswa-siswi SMA dan SMK masuk sekolah tepat pukul 05:00 Wita.
Baca Juga:
Pihaknya menyayangkan aturan sepihak yang dilakukan pemerintah provinsi itu karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum diterapkan.
“Kita sayangkan ini karena tidak melihat kondisi ril pendidikan kita di NTT,” katanya, Selasa (28/2/2023).
Baca: Gubernur NTT Keluarkan Aturan Siswa SMA/SMK di NTT Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi
Yunus mengatakan, aturan ini telah membuat resah publik NTT, karena sejak diberlakukan Senin (27/2) kemarin mendapatkan penolakan masif dari masyarakat.
“Ada orang tua yang menolak karena memang jarak dari rumah ke sekolah itu sangat jauh. Ada juga karena tidak ada trayek angkutan umum,” ujarnya.
Pemerintah harusnya menyediakan moda trasportasi massal untuk mengakomodasi siswa-siswi SMA maupun SMK ke sekolah, karena di jam krusial itu aktifitas publik masih sangat sepi yang sangat beresiko terhadap keamanan dan kenyamanan anak didik.
“Kasian anak-anak karena saat jam dua dan tiga dini hari, mereka mempersiapkan diri untuk pergi ke sekolah. Yang jelas kami juga menolak aturan ini, karena banyak sekali aspek teknis yang berpengaruh kondisi fisik maupun psikis anak,” ujar Yunus.
Dia meminta pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk segera mencabut kebijakan ini.
Pihaknya juga akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rabu (29/2) besok, untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang dibuat tersebut.
“Sikap kami Komisi V dan saya sebagai ketua komisi menolak kebijakan ini diterapkan di NTT. Kami akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk mempertanggungjawabkan kebijakan ini, sekaligus meminta mereka menemukan strategi baru yang lebih baik dan diterima publik demi mutu pendidikan kita di NTT,” tutup Yunus.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan siswa-siswi SMA dan SMK masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita.
Kebijakan ini telah diterapkan sejak Senin (27/2) kemarin dan sudah mulai dilaksanakan oleh beberapa SMA dan SMK di Kota Kupang.
“Program ini sudah berjalan sejak Senin kemarin pagi di SMAN 6 Kupang,” kata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan ini merupakan sebuah langkah baru dan tepat untuk menata wajah pendidikan, sekaligus menggelorakan restorasi pendidikan di NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
DPRD NTT Minta Pemerintah Cabut Penerapan Sekolah Jam 5 Pagi
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur