Antisipasi PMK, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Musnahkan Sejumlah Media Pembawa Penyakit Hewan

digtara.com – Sejumlah media pembawa penyakit hewan hasil sitaan Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang dimusnahkan, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga:
Pemusnahan yang melibatkan instansi terkait seperti BKSDA, dilakukan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.
Saat pemusnahan tersebut, drh Susanto Nugroho menjelaskan kalau pemusnahan dilakukan mencegah penyakit mulut dan kuku masuk wilayah NTT yang masih zona hijau.
Dalam kegiatan ini ada 70 kilogram daging dimusnahkan serta sejumlah sampel.
Ada 50 kilogram daging rusa hasil tangkapan tanggal 9 Desember 2022 milik Antonius dari Rote Timur yang diamankan di pelabuhan Bolok saat diambil oleh Faldo warga Kelurahan Noelbaki Kabupaten Kupang.
Baca: Kapolda NTT Himbau Perayaan Natal Tanpa Petasan dan Konsumsi Miras
Selain itu 10 kilogram daging sapi hasil sitaan tanggal 26 September 2022 lalu serta 10 kilogram sosis sapi 10 hasil sitaan di pelabuhan Tenau Kota Kupang.
“Kita amankan wilayah NTT dan pengawasan pada satwa liar melalui pengawasan di bandara, pelabuhan, kantor pos dan pos lintas batas negara.
Kepala Balai Karantina Pertanian kelas 1 Kupang, drh Yulius Umbu Hunggar menyebutkan kalau pemusnahan menjadi kegiatan rutinitas di 13 wilayah kerja.
Diakui kalau jajarannya sangat agresif mengantisipasi PMK dan rutin melakukan pemusnahan.
Pemusnahan makanan hasil olahan pernah dilakukan di PLBN Motaain untuk memusnahkan produk dari luar negeri yang berasal dari negara endemik PMK.
Langkah antisipasi lain dilakukan pihaknya dengan membangun insenerator besar.
Diakui pula kalau tindakan yang dilakukan sempat dikomplain masyarakat terkait zona nyaman namun ditegaskan kalau upaya yang dilakukan adalah kebijakan dan upaya agar virus PMK tidak masuk ke wilayah NTT.
“(Pemusnahan) hanya implementasi regulasi,” tandasnya.
Pihaknya sangat tegas dan ketat untuk menjaga usaha peternakan masyarakat lokal tetap berjalan dan tidak terganggu dengan PMK karena selama ini penyakit ASF juga masuk ke wilayah NTT menyerang ternak karena masuknya produk dari luar negeri.
“Menjaga NTT beda dengan menjaga wilayah lain karena ternak di NTT banyak dan menjadi andalan,” ujarnya.
Oleh karena ada target dari BNPB bahwa pada tahun 2030, Indonesia bebas PMK maka pihaknya melakukan pengawasan super ketat melalui gugus tugas melibatkan TNI, Polri dan instansi terkait.
Kepala Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, drh Sriyanto yang juga hadir menyebutkan kalau karantina melakukan pemeriksaan untuk steril media pembawa dari wil merah tidak boleh masuh ke wilayah hijau.
Ia mengingatkan kalau dampak PMK sangat luas pada banyak sektor. Bagi peternak maka ada penurunan produksi susu 25 persen, berat bobot ternak turun sampai 20 persen dan tingkat kesuburan hewan menurun dan memperlambt tingkat kebuntingan.
“Jika kita masukkan produk dari luar NTT maka perlu antisipasi dan pemusnahan merupakan upaya antisipasi,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di lokasi yang sudah disiapkan disaksikan berbagai instansi terkait.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Antisipasi PMK, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Musnahkan Sejumlah Media Pembawa Penyakit Hewan

Kapolres Belu Duduk Satu Meja dengan PMKRI dan BEM STISIP Bahas Masalah Keamanan

PMKRI Cabang Waingapu Gelar Bakti Sosial

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
