Duduk di Atas Rel KA Tunggu Pembeli, Dua Pria Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

digtara.com – Sedang asik duduk di atas rel KA sembari nunggu pembeli, dua pria terduga pelaku bandar narkoba berhasil ditangkap personil Polsek Pangkalan Brandan di Jalan Patok, Lingkungan I Sei Bilah, Kelurahan Sei Lepan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 23.00 wib.
Baca Juga:
Kedua pelaku adalah MI (33) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat dan SA alias Kepong (42) warga Jalan Patok, Lingkungan 1, Sei Bilah, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra SH mengatakan, keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada dua pria pelaku narkoba sedang duduk di lokasi sembari menunggu pembeli.
Baca: Bawa 5 Bal Ganja, Warga Aceh Ditangkap di Langkat, Begini Pengakuannya
“Masyarakat di sana sudah sangat resah dengan perlakuan mereka, sehingga masyarakat menginformasikan kepada pihak kepolisian. Sehingga pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menyikapinya,” terang Bram, Rabu (31/8/22).
Selanjutnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya dua pelaku tersebut sedang duduk di atas rel Kereta Api sambil menunggu pembeli sabu.
Dari sini, petugas Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas cepat menuju ke lokasi.
“Setiba di TKP, pelaku melihat kedatangan petugas kepolisian, pelaku tidak berusaha melarikan diri, mereka duduk santai di atas Rel Kereta Api,” beber Bram.
Setelah di amankan, kata Bram, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus paket plastik klip bening berukuran kecil yang di temukan di kantong celana sebelah kiri depan pelaku SA alias Kepong dan satu kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu sebayak delapan bungkus paket plastik klip bening berukuran kecil yang ditemukan di samping pelaku.
“Petugas juga menemukan satu kotak rokok lain yang didalamnya berisikan 20 plastik klip bening kecil kosong, satu Hp, satu lembar uang kertas Rp. 50.000, tiga lembar uang kertas Rp. 20.000, lima lembar uang kertas Rp. 10.000 dan lainnya,” terang Bram.
“Pelaku juga mengakui bahwasanya barang haram tersebut miliknya untuk dijualnya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Pangkalan Brandan dan diserahkan ke Kantor Sat Res narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut,” tutup Bram.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Duduk di Atas Rel KA Tunggu Pembeli, Dua Pria Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

Penggerebekan Kos-kosan di Medan, 36 Kg Sabu Disita Brimob

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kilogram Sabu oleh Nelayan Masalembu

Koramil Masalembu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kilogram

Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu dari Bangka Belitung Ditangkap di Kupang-NTT
