Jumat, 13 Maret 2026

Rampungkan Berkas Kasus Foto Bugil, Pekan Depan Polisi Kirim Berkas ke Kejaksaan

Redaksi - Rabu, 10 Agustus 2022 08:55 WIB
Rampungkan Berkas Kasus Foto Bugil, Pekan Depan Polisi Kirim Berkas ke Kejaksaan

digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Ende merampungkan berkas pemeriksaan kasus penyebaran foto bugil yang ditangani Polres Ende.

Baca Juga:

Pihak Polres Ende segera melimpahkan berkas tersebut awal pekan depan ke pihak kejaksaan untuk diteliti.

“Senin sudah kami rampungkan berkasnya dan langsung kami kirim berkas ke kejaksaan,” tandas kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Rabu (10/8/2022).

Polisi sudah menahan tersangka YL di sel Polres Ende sejak Selasa (9/8/2022) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca: Sebarkan Foto Bugil Pacar, Pemuda di Ende-NTT Dibekuk Polisi

YL pun mengakui perbuatannya telah merekam foto bugil korban dan menyebarkan ke beberapa rekan korban.

Penyidik Satreskrim Polres Ende sudah memeriksa korban, saksi-saksi dan memeriksa tersangka YL.

Kasat menyebutkan kalau tersangka YL tidak melakukan perlawanan saat dijemput polisi di kediamannya.

YL (22), pemuda asal Dusun Ekoleta, Desa Wologai, Kecamatan Detesoko, Kabupaten Ende, NTT pasrah dan tak berkutik saat diamankan polisi dari Polres Ende, Selasa (9/8/2022) malam.

YL diamankan anggota Satreskrim Polres Ende karena menyebarkan foto bugil pacarnya.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, SH membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi Rabu (10/8/2022).

“Diamankan di kediamannya karena menyebarkan foto bugil pacarnya ke beberapa temannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

YL menyebarkan foto bugil sang pacar yang sudah dipacari selama 3 tahun karena sakit hati dan cemburu.

“YL cemburu karena keberadaan korban dengan laki-laki lain,” tandas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Kejadian ini tambah Yance Kadiaman bermula pada Minggu (31/7/2022) lalu.

Saat itu sekitar pukul 16 00 wita tersangka YL menghubungi korban yang merupakan pacar YL selama 3 tahun terakhir melalui handphone.

Melalui aplikasi video call whatsapp, tersangka YL meminta korban berpose bugil. Korban pun menuruti permintaan YL.

Namun rupanya tersangka YL dengan sengaja melakukan screendshoot foto bugil korban dan disimpan dalam file galeri handphone tersangka YL.

Malam hari sekitar pukul 21.O0 wita, tersangka YL kembali menghubungi korban melalui aplikasi video call whapsapp.

Kali ini YL menghubungi korban karena cemburu keberadaan korban bersama laki-laki lain.

Karena emosi, tersangka YL langsung menyebarkan foto bugil korban yang berada di file galeri handphone nya kepada tiga orang teman korban.

“Para teman korban kemudian menunjukan foto bugil korban kepada korban,” ujar mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Merasa malu dengan beredarnya foto bugil itu, korban membuat pengaduan tertulis ke Polres Ende.

Pihak Satreskrim Polres Ende menindaklanjuti laporan korban tersebut.

“Kita tindak lanjuti laporan korban dengan penyelidikan dan selanjutnya korban membuat laporan polisi untuk diproses lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Polisi juga bergerak cepat dengan menyita handphone tersangka YL.

“Untuk mencegah tersebar luasnya foto bugil tersebut, satuan Reskrim Polres Ende bergerak cepat mengamankan barang bukti handphone,” ujar Kasat Reskrim.

Pihak Satreskrim Polres Ende kemudian melakukan penangkapan pada tersangka YL di kecamatan Detesoko, Kabupaten Ende guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka YL dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat l1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 atau ayat 2 dan ayat 3 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara pasal 27 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Rampungkan Berkas Kasus Foto Bugil, Pekan Depan Polisi Kirim Berkas ke Kejaksaan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Polda NTT Punya Rumah Bahagia Sebagai Pusat Pemulihan Mental Bagi Semua Pihak

Polda NTT Punya Rumah Bahagia Sebagai Pusat Pemulihan Mental Bagi Semua Pihak

3.068 Personil Gabungan Amankan Operasi Ketupat Turangga 2026

3.068 Personil Gabungan Amankan Operasi Ketupat Turangga 2026

Pasca Banjir, Anggota Ditpolairud Polda NTT Turun Tangan Bantu Warga Bersihkan Rumah

Pasca Banjir, Anggota Ditpolairud Polda NTT Turun Tangan Bantu Warga Bersihkan Rumah

Puluhan Paus Pilot Mati Dikuburkan

Puluhan Paus Pilot Mati Dikuburkan

Perkuat Layanan Polisi di Sumba Tengah, Kapolda NTT Resmikan Pospol Umbu Ratu Nggay Barat

Perkuat Layanan Polisi di Sumba Tengah, Kapolda NTT Resmikan Pospol Umbu Ratu Nggay Barat

Kapolda NTT Resmikan Pospol Umbu Ratu Nggay Barat Sambil Berbagi Tali Asih

Kapolda NTT Resmikan Pospol Umbu Ratu Nggay Barat Sambil Berbagi Tali Asih

Komentar
Berita Terbaru