Sempat Diamankan, 91 PMI Ilegal Diserahkan Polda Sumut ke BP3MI Untuk Dipulangkan

digtara.com – Polda Sumatera Utara melalui Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menyerahkan 91 PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut.
Baca Juga:
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (02/07/2022).
Hadi Wahyudi mengatakan sebanyak 22 pekerja Migran yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis tanggal 28 Juli 2022 dan 69 pekerja Migran lainnya diserahkan pada Senin tanggal 01 Agustus 2022.
“Totalnya ada 91 orang, jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan,” ucapnya kepada wartawan.
Hadi menambahkan, 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima langsung oleh Bapak Suyoto, SE dalam keadaan baik dan sehat
“Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT”, ucapnya lagi.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara melalui Ditpolairud menggagalkan penyeludupan 91 orang PMI Ilegal ke Malaysia melalui perairan Sei Silau, Kabupaten Asahan.
Untuk kasus tersebut, Polisi mengamankan 4 orang tersangka yang berperan sebagai pembawa para PMI.
Adapun empat orang tersangka yang diamankan adalah, Mawan Syahputra (37), Darwin Panjaitan (41), M Yunus Chaniago (46) dan Ramlan Panjaitan (43).
Mawan merupakan nakhoda kapal sementara lainnya awak kapal yang terlibat membantu keberangkatan para TKI.

Dua Orang Hilang dan Satu PMI Ilegal Asal NTT Tewas saat Perahu Tenggelam di Malaysia

Satu Lagi PMI Ilegal Asal Manggarai Timur Meninggal di Malaysia, Total Jadi 66 Orang

Diduga Direkrut oleh Mafia, Belasan Calon PMI Ilegal Asal NTT Ditangkap Polisi di Blitar

Lagi, Dua Jenazah PMI Ilegal Tiba di NTT

PMI Ilegal Asal NTT Meninggal di Malaysia kembali Bertambah
