Tilang Mobile Mulai Berlaku Awal Agustus, Ditlantas Polda Sumut: Surat Tilang Tetap Berlaku

digtara.com – Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, tilang mobile yang mulai berlaku awal agustus, pihaknya tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan, Jumat (29/07/2022).
Indra mengatakan, surat tilang tetap digunakan walaupun tilang mobile bakal diberlakukan, terlebih dalam keadaam darurat.
“Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas surat tilang tetap digunakan,” ucapnya kepada wartawan.
Baca: Agustus, Polda Sumut Mulai Berlakukan Tilang Mobile di Kota Medan
Sebelumnya, Polda Sumut melalui Ditlantas akan memberlakukan tilang mobile yang akan dilaksanakan di Kota Medan.
Hal itu disampaikan, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan, Kamis (28/7/2022).
Tilang ini merupakan jenis baru, dimana personel Ditlantas yang berboncengan atau mengendarai mobil dan motor yang dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Setelah terekam pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera.
“Kita upayakan bulan depan sudah bisa operasional aktif,” ucapnya kepada wartawan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tilang Mobile Mulai Berlaku Awal Agustus, Ditlantas Polda Sumut: Surat Tilang Tetap Berlaku

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
