Rabu, 06 Agustus 2025

Walhi Sumut Digugat Rp52 Miliar, Kuasa Hukum Sebut PT NAN Mengada-ada

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 20 Juli 2022 06:22 WIB
Walhi Sumut Digugat Rp52 Miliar, Kuasa Hukum Sebut PT NAN Mengada-ada

digtara.com – Organisasi Lingkungan hidup, Walhi Sumatera Utara (Sumut) digugat PT NAN sebesar Rp52 miliar atas kerugian materil dan in materil dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dinilai mengada-ada, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:

Kuasa Hukum Walhi dari LBH Medan, Muhammad Alinafia Matondang sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Alam menyebutkan sudah mengetahui Gugatan perdata satwa nomor 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

“Itu seperti kemarin gugat balik mereka atau rekonvensi atau gugat balik atas kerugian dengan upaya hukum Walhi. Itu perdata kepada Walhi, seolah-olah ada kerugian dan usaha mereka tidak berjalan. Kami menilai itu sangat mengada-ada” Kata Kuasa Hukum Walhi, Muhammad Alinafia Matondang.

Baca: 12 Orang Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas di Madina, Walhi Soroti Kinerja Ditkrimsus Polda Sumut

Alinafia Menegaskan alasan mengada-mengada tersebut sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dimana Walhi berhak mengajukan gugatan pidana maupun perdata dalam upaya hukum tersebut dan tidak dapat digugat balik.

“Sesuai Pasal 66, UU Nomor 32 tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang, termasuk walhi dalam hal ini kapasitasnya sebagai organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan tuntutan hukum termasuk pidana dan perdata atas adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Dan upaya hukum tersebut tidak bisa dilakukan tuntutan kembali terhadap orang-orang berupaya menjaga kelestarian linkungan hidup. Itu sudah tegas,” jelasnya.

Sementara itu PT NAN melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menyebutkan kerugian materiil yang diajukan oleh kliennya pada memori kasasi tersebut ada sekira Rp52 miliar. Dan kerugian in materiil karena tercemarnya nama baik PT NAN.

Yang mana PT NAN, sulit untuk bisa mengajukan pinjaman ke Bank, dan menjadi kurangnya kepercayaan dari pihak yang ingin berinvestasi di PT NAN.

Oleh karenanya PT NAN menuntut Walhi untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf di Media masa baik media cetak dan online serta media TV agar nama baik PT NAN pulih kembali.

Sedangkan Sidang perkara gugatan perdata satwa dengan nomor 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Walhi Sumut Digugat Rp52 Miliar, Kuasa Hukum Sebut PT NAN Mengada-ada

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Walhi Sumut Ungkap Ada Kelalaian hingga Indikasi Pelanggaran Hukum dan HAM pada Kasus Keracunan Gas PT SMGP Madina

Walhi Sumut Ungkap Ada Kelalaian hingga Indikasi Pelanggaran Hukum dan HAM pada Kasus Keracunan Gas PT SMGP Madina

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru