Polisi Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana
digtara.com – Masa penahanan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin diperpanjang.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (24/5/2022).
“Diperpanjang hingga 40 hari ke depan,” kata Hadi, melansir suara.com–jaringan digtara.com.
Baca: Anggota Polri Diduga Mengetahui Kerangkeng Manusia Milik Cana Sudah Jalani Sidang Kode Etik, Ini Sanksinya
Di sisi lain, penyidik juga akan melakukan rekonstruksi kasus itu dalam waktu dekat. Hal ini untuk melihat langsung peran masing-masing dari tersangka.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rekonstruksi dengan teman-teman JPU,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan, petugas segera melimpahkan berkas para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Setelah rekonstruksi selesai akan segera pelimpahan berkas ke kejaksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Tujuh tersangka DP, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG dijerat dengan Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Sedangkan dua tersangka SP dan TS penampung dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana