Selasa, 12 Mei 2026

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana

Arie - Selasa, 24 Mei 2022 08:21 WIB
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana

digtara.com – Masa penahanan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin diperpanjang.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (24/5/2022).

“Diperpanjang hingga 40 hari ke depan,” kata Hadi, melansir suara.com–jaringan digtara.com.

Baca: Anggota Polri Diduga Mengetahui Kerangkeng Manusia Milik Cana Sudah Jalani Sidang Kode Etik, Ini Sanksinya

Di sisi lain, penyidik juga akan melakukan rekonstruksi kasus itu dalam waktu dekat. Hal ini untuk melihat langsung peran masing-masing dari tersangka.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rekonstruksi dengan teman-teman JPU,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, petugas segera melimpahkan berkas para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Setelah rekonstruksi selesai akan segera pelimpahan berkas ke kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Tujuh tersangka DP, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG dijerat dengan Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Sedangkan dua tersangka SP dan TS penampung dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polisi juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus

Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai

Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai

OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional

OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional

Komentar
Berita Terbaru