Senin, 26 Januari 2026

Ini Aturan Baru dalam Penulisan Nama di Kartu Keluarga, Nama Muhammad atau Abdul Tak Boleh Disingkat

Arie - Sabtu, 14 Mei 2022 02:47 WIB
Ini Aturan Baru dalam Penulisan Nama di Kartu Keluarga, Nama Muhammad atau Abdul Tak Boleh Disingkat

digtara.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Penulisan Nama Kartu Keluarga

Baca Juga:

Setidaknya terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam aturan baru tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Permendagri 73/2022 itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022.

Larangan untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut tertera pada Pasal 5 Ayat 3.

Baca: Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Tak Perlu Antre di Disdukcapil

Tiga larangan yang dimaksud ialah nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Seperti halnya nama Muhammad yang tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul disingkat menjadi Abd.

Baca: Viral! Kartu Keluarga Model Baru, Bentuknya Mirip KTP atau SIM, Warganet Heboh

Kemudian, nama juga tidak boleh menggunakan dan tanda baca. Lalu, larangan yang ketiga adalah tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

“Seperti prof, haji, dan gelar lainnya,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh melansir suara.com, Sabtu (14/5/2022).

Kemudian dalam Pasal 5 Ayat 1 Permendagri 73/2022 juga dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat
disingkat.

Sementara itu, pada Pasal 4 diterangkan kalau pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Lalu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Dokumen kependudukan yang dimaksud terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Ini Aturan Baru dalam Penulisan Nama di Kartu Keluarga, Nama Muhammad atau Abdul Tak Boleh Disingkat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Kader IPNU-IPPNU Jaga Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Kader IPNU-IPPNU Jaga Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Temui Kapolda NTT, Mahasiswa Asal Sumba Dukung Penertiban Miras Pemicu Tindak Pidana

Temui Kapolda NTT, Mahasiswa Asal Sumba Dukung Penertiban Miras Pemicu Tindak Pidana

Gamas-UMK Kupang Apresiasi Keberhasilan Kapolda NTT Dan Jajaran Ungkap Kasus Kematian Sebastianus Bokol

Gamas-UMK Kupang Apresiasi Keberhasilan Kapolda NTT Dan Jajaran Ungkap Kasus Kematian Sebastianus Bokol

Ajak Para Nadhir Jadikan Wakaf Sebagai Fondasi Penting dalam Memajukan perguruan Tinggi di Indonesia

Ajak Para Nadhir Jadikan Wakaf Sebagai Fondasi Penting dalam Memajukan perguruan Tinggi di Indonesia

Sikapi Dinamika PBNU, Ketua PW GP Ansor Jateng Instruksikan Seluruh Kader Tetap Jaga Marwah Kiai

Sikapi Dinamika PBNU, Ketua PW GP Ansor Jateng Instruksikan Seluruh Kader Tetap Jaga Marwah Kiai

Bangun Loyalitas dan Soliditas Jamaah, Muslimat NU Ungaran Timur Hadirkan Ustazah Mumpuni

Bangun Loyalitas dan Soliditas Jamaah, Muslimat NU Ungaran Timur Hadirkan Ustazah Mumpuni

Komentar
Berita Terbaru