Coba Seludupkan 49 Kg Ganja Siap Edar, Warga Belawan Harus Nyangkut di Kantor Polisi
digtara.com – Tim Polairud Baharkam Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Ganja seberat 49 Kg dari Aceh menuju Kepulauan Riau (Kepri) melalui Pantai Anjing, Belawan. Seludupkan Ganja Siap Edar
Baca Juga:
Dalam pengungkapkan tersebut, seorang tersangka bernama Ilham Warga Belawan juga diamankan bersama barang bukti narkotika Ganja.
Komandan Kapal Kedidi Polairud Baharkam Polri, Iptu Rizky Hidayah Harahap mengatakan awalnya, personel mendapat informasi pada tanggal 28 April 2022 lalu adanya pengiriman barang diduga narkoba dari Aceh menuju Kepri.
Baca: Pesta Ganja Saat Kopdar Komunitas Vespa, 66 Orang Ditangkap, 11 Jadi Tersangka
“Dari informasi itu personel Kapal Kedidi Polairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan lalu menemukan adanya aktivitas bongkar muat di becak bermotor pada malam hari,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Rizky menambahkan, personel lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti dari tersangka Ilham ganja seberat 49 kg yang nantinya akan dikirim ke daerah Kepri menggunakan kapal dari Pantai Anjing, Belawan.
“Atas temuan itu tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan, selanjutnya diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut,” pungkasnya.
Menurut pengakuan tersangka Ilham bawah pelaku baru pertama kali melakukan penyeludupan narkotika tersebut.
Namun, untuk menjadi pengedar pelaku Ilham sudah sering mengedarkan barang haram tersebut.
Coba Seludupkan 49 Kg Ganja Siap Edar, Warga Belawan Harus Nyangkut di Kantor Polisi
Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti
Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap
Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka
Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas