Gelar Sosialisasi, Waskita Karya Realty Dukung Pembentukan PPPSRS Sesuai Permen PUPR 14/2021

digtara.com – PT Waskita Karya Realty Vasaka The Reiz Condo mendukung pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sesuai dengan Peraturan Menteri (PERMEN) PUPR (Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) No 14 Tahun 2021.
Baca Juga:
Dukungan itu diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pembentukan PPPSRS yang diadakan di Apartemen Vasaka The Reiz Condo Jalan Tembakau Deli Medan, Sabtu (18/12/2021) dengan mengundang perwakilan Kementerian PUPR, dan dinas terkait.
Project Director Vasaka The Reiz Condo, Ir Kusuma Jaya mengatakan tujuan utama pelaksanaan ini sebagai wujud mendukung terbentuknya PPPSRS pada Apartemen Vasaka The Reiz Condo.
“Ini bentuk keseriusan kami sebagai developer mengikuti tahapan tahapan pembentukan PPPSRS sesuai dengan PERMEN PUPR No14/2021,” ujarnya.
Selain itu, untuk mengedukasi secara keseluruhan pihak Vasaka The Reiz Condo maupun investor hunian Vasaka The Reiz Condo sehubungan keluarnya PERMEN PUPR nomor 14/2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun menggantikan PERMEN Nomor 23/PRT/M/2018 sebelumnya.
“Kami laksanakan ini bukan hanya untuk kepentingan kami sebagai developer melainkan juga untuk investor dan pemilik. Untuk itu kita pun ingin ke depannya nanti guyub, sama-sama menjaganya, ” ujar Kusuma Jaya.
DIkatakannya, bagi Waskita Karya Realty sendiri, pembentukan PPPSRS memberikan dampak positif untuk mendapatkan kepercayaan yang lebih baik dari konsumen dan masyarakat.
Sosialisasi yang berlangsung secara luring dan daring itu dihadiri narasumber pejabat Kementerian PUPR dan dinas terkait yaitu Suprapti, Bambang Setiawan, Lilik Lastantio dan Ilham Hermawan, dipandu Host Bambang Tri Margono dari Tokyu Properti Management Indonesia dan dihadiri para pemilik hunian. Hadir juga undangan dari Dinas Perkim Kota Medan, dan dari Kepolisian Resort Kota Medan.
Ilham Hermawan Saksi Ahli Kementerian PUPR mengingatkan terkait legalitas pembentukan PPPSRS sesuai PERMEN PUPR 14/2021, pemerintah daerah bukan hanya melakukan pencatatan kepengurusan PPPSRS yang diajukan saja namun juga melakukan verifikasi data, apakah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kepengurusan yang terbentuk nantinya sesuai peraturan.
“Akte pendirian AD dan ART harus mencantumkan dua hal, pertama apakah pembentukannya sesuai qourum atau tidak. Kedua, di kepengurusan ini pemilik atau bukan,” tegasnya.
Dalam PERMEN PUPR 14/2021 dinyatakan bahwa untuk menjadi pengurus PPPSRS, harus pemilik rusun yang memiliki alamat KTP dan tempat tinggal di rusun tersebut , selain itu harus pemilik yang tercantum namanya pada Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), AJB atau PPJB lunas.
“Jadi nanti harus ada produk hukum dari Pemda berupa pencatatan. Berdasarkan pengesahan AD dan ART, dan verifikasi, keluarlah produk hukum pencatatan oleh Pemerintah Daerah,” jelas Ilham Hermawan.
Apartemen Vasaka The Reiz Condo mulai dibangun 2015. “Sampai saat ini sudah terjual 85%,” ungkap Kusuma Jaya mengakhiri.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
