Selasa, 01 Juli 2025

Nani Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara, Orangtua Korban Tak Puas

Arie - Senin, 13 Desember 2021 10:02 WIB
Nani Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara, Orangtua Korban Tak Puas

digtara.com – Bandiman mengaku kurang puas dengan keputusan Majelis Hakim yang memvonis 16 tahun penjara kepada Nani Apriliani Nurjaman (25). Nani Sate Beracun Divonis 

Baca Juga:

Itu terungkap saat Bandiman yang ikut hadir dalam agenda pembacaan vonis kasus sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (13/12/2021).

“Sebetulnya kurang puas tapi itu (vonis hukuman) sudah jadi keputusan hakim yang kami akan menghormati,” ujarnya seusai sidang.

Ia pun mencoba untuk belajar ikhlas sepeninggalan putranya tersebut. Seperti diketahui, anaknya yaitu Naba Faiz Prasetya (10) yang meninggal karena memakan sate beracun pada 25 April 2021 lalu.

Baca: Kasus Sate Beracun, Chandra Siagian SH: Silahkan Jaksa Lakukan Pembuktian

Adapun kronologinya sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.

Saat itu, Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.

Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.

Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman.

Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa.

Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Nani Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara, Orangtua Korban Tak Puas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru