Kamis, 29 Januari 2026

Oknum MUI Terlibat Terorisme, Begini Himbauan Mahfud Md

- Sabtu, 20 November 2021 04:00 WIB
Oknum MUI Terlibat Terorisme, Begini Himbauan Mahfud Md

digtara.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mempolitisasi kasus terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah.

Baca Juga:

“Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan bepikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 menyerang MUI,” kata Mahfud melalui Twitternya @mohmahfudmd seperti dilihat , Sabtu (20/11/2021).

Mahfud menilai seruan agar MUI dibubarkan merupakan sebuah bentuk provokasi. Dia menyebut pihak yang menyerukan pembubaran MUI tak punya pemahaman atas peristiwa hukum yang menyebabkan Zain An Najah diamankan Densus 88 Antiteror.

“Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” tuturnya.

Mahfud juga meminta penangkapan oknum MUI tidak diartikan sebagai suatu serangan terhadap wibawa MUI. Dia mengatakan aparat akan dituding kecolongan jika tidak melakukan antisipasi. Untuk itu Mahfud membiarkan proses hukum atas penangkapan tersebut berjalan secara terbuka.

“Pun penangkapan oknum MUI sebagai tetduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid dan lain-lain,” ujar dia.

“Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” sambung Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan kedudukan MUI secara hukum sangat kuat. Untuk itu lanjut Mahfud, tidak bisa sembarang dibubarkan.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per Undang-undangan. Misal, di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat dan saat ini berstatus tersangka tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan kegiatan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). (detik)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru