Senin, 13 Oktober 2025

Lagi! Kronologi Pedagang di Medan Tolak Bayar Pungli dan Ditikam Preman, Hingga Jadi Tersangka

Redaksi - Jumat, 29 Oktober 2021 03:22 WIB
Lagi! Kronologi Pedagang di Medan Tolak Bayar Pungli dan Ditikam Preman, Hingga Jadi Tersangka

digtara.com – Polsek Medan Baru menetapkan status tersangka kepada pedagang sayur yang ditikam karena tidak mau menuruti kemauan preman di Pajak (Pasar,red) Pringgan, Kota Medan. Kasus ini mirip dengan peristiwa sebelumnya yang berujung pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan.

Baca Juga:

Kali ini korbannya bernama Budi Alan, pedagang sayur di Pasar Pringgan Medan. Ia terlibat perseteruan dengan preman yang memintainya uang. Akibatnya, ia dikeroyok tiga kawanan preman dan mengalami sejumlah luka tikaman.

Selain itu, dengan maksud membela diri, ia memukul balik preman tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2021 lalu pukul 06.00 pagi WIB.

Kasus pun bergulir di Polsek Medan Baru. Kedua pihak saling lapor.

Akibatnya, Budi pun ditetapkan oleh kepolisian menjadi tersangka. Menurut pengakuannya, ia sudah selama delapan kali menjalani pemeriksaan.

“Saya korban ditetapkan sebagai tersangka, padahal waktu itu saya membela diri, kalau nggak saya bisa mati,” kata Budi .

Budi menjelaskan, aktivitasnya tiap hari adalah sebagai pedagang sayuran di pasar tersebut. Pagi itu, preman mengatasnamakan organisasi tertentu meminta uang saat ia membongkar sayur dan buah yang akan dijual.

“Kita kan bisa jualan di Pringgan, jualan buah dan sayur-mayur, pedagang kaki lima, sampai kita di pasar, ada salah satu oknum preman meminta uang keamanan kepada kita,” jelasnya.

Budi menolak memberikan uang dan coba meninggalkan lokasi. Namun preman tersebut langsung marah karena tidak diberikan uang tersebut.

“Preman itu marah karena kita tidak ngasih uang. Jadi pas dia marah, saya pergi dari situ, lalu di hantamnya mobil ku,” ujarnya.

Karena tidak terima mobil nya di pukul, Budi langsung turun dan menegur pelaku. Dan percekcokan pun terjadi.

“Mobil ku di hantam sama preman itu, terus ngajak aku duel. Enggak lama datang kawannya satu orang pura-pura mau mendamaikan,” ungkapnya.

“Pergilah kawannya itu, sepertinya ngambil sesuatu, dan datang lagi bersama salah seorang lagi pelaku,” katanya.

“Ditanyakan terus aku sama kawannya itu, apa masalahnya katanya, saya jualannya di sini saya bilang, tolong jangan ganggu saya. Jadi spontan dia emosi lalu mendorong saya, dan terjadi percek-cokkan dan di dorongnya lagi aku, lalu dia ambil pisau dan di tusuknya di pelipis kiri ku,” ungkapnya.

Setelah cek-cok terjadi salah seorang preman yang mencoba mendamaikan tersebut lalu pergi dari lokasi.

Lebih lanjut, dia mengatakan para pelaku yang mendatanginya itu langsung menikamnya di bagian wajah.

“Ditanyakan terus aku sama kawannya itu, apa masalahnya katanya, saya jualannya di sini saya bilang, tolong jangan ganggu saya. Jadi spontan dia emosi lalu mendorong saya, dan terjadi percek-cokkan dan di dorongnya lagi aku, lalu dia ambil pisau dan di tusuknya di pelipis kiri ku,” ungkapnya.

Melihat dirinya telah ditusuk, ia pun mencoba membela diri dengan mengambil kunci dongkrak yang ada di dalam mobilnya dan menghajar pelaku. Namun ia juga tertusuk empat kali di dada dan di wajah.

“Terkejutlah saya, lalu ku dorong preman itu, di tusuknya lagi dada ku, lalu untuk membela diri, ku ambillah kunci dongkrak, ku balas dia kenak juga dia kepalanya, karena sudah di tusuknya duluan. Tertusuk lah aku, dua kali di dada dan pipi,” tutur Budi.

Kemudian, korban yang telah bersimbah darah akibat luka tusukan di larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis.

Dan setelah itu, membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

“Ditolonglah aku sama pedagang-pedagang di situ, di larikan aku ke rumah sakit. Setelah selesai diobati barulah aku melaporkan ke Polsek Medan Baru,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, setelah membuat laporan dan ia pun telah delapan kali diperiksa oleh pihak kepolisian, ia kaget menerima surat dari polisi bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, pada (30/9/2021) silam.

“Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri kalau enggak bela diri bisa mati saya,” pungkasnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (28/10/2021) malam menjelaskan, kasus ini akan ditangani dan dilakukan penelitian secara mendalam dan objektif. Untuk laporan BS kepada BA ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

“Jika ditemukan kita tidak menemukan niat jahat dari pada saudara BA, maka kasus ini akan kita hentikan,” tukasnya.

Sementara terkait laporan BA dengan terlapor BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru