Soal Dana Kelurahan di Padangsidimpuan, Penyidik Akan Bawa ke Kejati Sumut
digtara.com – Dugaan penyelewengan alokasi dana kelurahan (ADK) tahun 2020 dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Soal Dana Kelurahan Padangsidimpuan
Baca Juga:
- Usai Bagikan Bantuan di Sidakkal, PMI Padangsidimpuan Bagikan Paket Sembako Daerah Sabungan Sipabangun
- Hajab! Dugaan Bagi-Bagi Dana Desa di Sidimpuan ke Rekening Pribadi Dari Proyek Website
- Irigasi DI Ujung Gurap Diterjang Banjir, Anggota DPRD Ipong Dalimunthe Bersama Pemko dan UPTD Lakukan Peninjauan Langsung
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (PSP) menemukan kejanggalan pada mekanisme pelaksanaan proyek yang dipihakketigakan.
“Hasil temuan itu didapat, usai tim penyidik melakukan penyelidikan selama sepekan belakangan,” terang Kasi Pidsus Kejari PSP, Yuni Hariaman, SH, MH, ke awak media, Selasa (26/10/2021).
Baca: Polisi Bekuk Pengedar Ganja Warga Kayu Ombun Padangsidimpuan
Lebih lanjut, Kasi Pidsus menegaskan jika pihaknya berjanji akan serius, transparan, serta profesional dalam mengusut dugaan kejanggalan pelaksanaan proyek ADK di Kota PSP.
Ditanya awak media terkait adanya dugaan intervensi dari beberapa oknum terkait pengusutan kasus itu, Kasi Pidsus menegaskan bahwa, pihaknya akan bersikap independen.
“Intinya kita tetap bersikap independen dalam tegakkan hukum. Dan terkait persoalan penegakan hukum dalam kasus apapun, tidak ada pihak yang bisa mengintervensinya,” terang Kasi Pidsus.
Baca: Solar Subsidi Mulai Lancar di Padangsidimpuan, Organda: Prioritaskan Angkutan Penumpang dan Barang
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) PSP, Hendry Silitonga, SH, MH, membenarkan bahwa, tim penyidik saat ini terus bekerja mengumpulkan hasil temuan terhadap laporan dugaan kejanggalan pelaksanaan ADK.
Kajari juga membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat, untuk melapor ke Kejari Padangsidimpuan, apabila menemukan penyimpangan pelaksanaan ADK TA 2020.
“Kejari PSP tidak gentar menangani kasus ADK, karena hukum merupakan panglima tertinggi. Semua sama di mata hukum. Dan Kejari PSP, telah berkoordinasi dengan Aspidsus Kejati Sumut dalam menangani laporan terkait ADK tersebut,” tegas Kajari.
Kajari juga mohon masyarakat bersabar, agar semua terang benderang.
“Apapun hasil ataupun perkembangan terkait laporan ini (dugaan kejanggalan pelaksanaan ADK), pasti akan dipublikasikan ke masyarakat,” tandas Kajari.
Sebelumnya, pada Senin (6/9/2021), DPD JPKP melaporkan Wali Kota PSP, Camat, dan seluruh Lurah ke Kejari setempat.
Baca: Bertepatan HUT Pemko, Kabareskrim Kembali Bagikan Paket Sembako di Padangsidimpuan
Laporan tersebut terkait proyek yang bersumber dari ADK TA 2020 yang dipihakketigakan.
Dengan kedepankan azas praduga tak bersalah, DPD JPKP meminta agar Kejari PSP memanggil semua pihak yang terlibat pada pelaksanaan proyek ADK yang dipihak ketigakan itu.
Adapun yang mendasari JPKP melaporkan Walikota, Camat, dan seluruh Lurah, karena ada dugaan para pihak-pihak itu menjadikan Perwal No.36/2019 sebagai dasar untuk “melegalkan” proyek ADK dipihak ketigakan.
Baca: MD KAHMI dan Forhati Kota Padangsidimpuan Salurkan Paket Sembako Kabareskrim Polri
Menurut JPKP, Perwal No.36/2019 sangat bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK agar diswakelolakan.
JPKP mengurai, konsep dasar ADK harusnya melibatkan peran serta masyarakat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan kegiatan. Bukan malah dipihakketigakan seperti di Kota PSP.
Berdasar data yang diperoleh JPKP, ADK TA 2020 dialokasikan di 5 kecamatan di Kota PSP yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan.
Adapun realisasinya yakni, Kecamatan PSP Utara Rp6.079.757.700. Kecamatan PSP Selatan Rp4.161.800.000. Kecamatan PSP Tenggara Rp760.000.000. Kecamatan PSP Batunadua Rp760.683.000. Dan Kecamatan Hutaimbaru Rp1.905.950.000.
JPKP juga meminta, agar Kejari mengusut dugaan atau isu yang berkembang di kalangan masyarakat, terkait indikasi Lurah se-Kota PSP dikumpulkan dalam satu ruangan dan diduga terkesan mereka dipaksa untuk membuat pernyataan dengan konsep yang sama yakni, tidak sanggup melaksanakan kegiatan fisik atau proyek ADK.
Kemudian, JPKP juga meminta Kejari Padangsidimpuan mengusut isu atau dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa, untuk ‘mendapatkan’ proyek yang bersumber dari ADK di PSP, pihak rekanan harus memberi ‘upeti’ (fee proyek) dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hingga 22 persen dari Pagu proyek.
Soal Dana Kelurahan di Padangsidimpuan, Penyidik Akan Bawa ke Kejati Sumut
Usai Bagikan Bantuan di Sidakkal, PMI Padangsidimpuan Bagikan Paket Sembako Daerah Sabungan Sipabangun
Hajab! Dugaan Bagi-Bagi Dana Desa di Sidimpuan ke Rekening Pribadi Dari Proyek Website
Irigasi DI Ujung Gurap Diterjang Banjir, Anggota DPRD Ipong Dalimunthe Bersama Pemko dan UPTD Lakukan Peninjauan Langsung
Jaga Stabilitas di Daerah, Pemko Sidimpuan Sebar 6 Ton Beras SPHP di Seluruh Kecamatan Lewat GPM
Warga Protes, Pemko Sidimpuan Tak Gelar Perayaan Pawai 17 Agustus