Sabtu, 27 September 2025

Pemuda di Batam Rekam Adegan Ranjang Lalu Peras Pacar di Bawah Umur

- Selasa, 31 Agustus 2021 09:04 WIB
Pemuda di Batam Rekam Adegan Ranjang Lalu Peras Pacar di Bawah Umur

digtara.com – Seorang pemuda berinisial M (20) warga Nagoya, Batam tega memeras pacarnya dengan modal rekaman adegan ranjang keduanya.

Baca Juga:

Sang pacar S yang masih berusia 16 tahun lalu melaporkannya ke polisi hingga M dibekuk.

Pelaku memeras S dengan mengancam akan menyebarkan video adegan ranjang yang telah direkam saat keduanya melakukan hubungan badan, jika tidak memenuhi permintaannya untuk diberikan sejumlah uang.

“Kalau motifnya karena suka sama suka. Tapi korban ini di bawah umur. Bahkan pelaku melakukan pemerasan,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, Selasa (31/8).

Ya. Keduanya melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Batam, tepat pada hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021.

Pelaku menjemput korban lalu membawanya ke hotel tersebut. Di sana keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Saat itu, pelaku juga merekam aksi tersebut menggunakan ponselnya. Korban yang mengetahui hal itu sempat terlibat cek-cok dengan pelaku.

“Usai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku mengantar korban kembali ke kamar kosnya,” jelas Budi.

Tidak hanya itu, pelaku juga kembali melakukan aksi bejatnya itu pada 26 Agustus 2021 lalu. Usai berhubungan, korban melihat ponsel pelaku yang merekam aksi keduanya saat melakukan hubungan intim. Keesokan hari pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban.

“Pelaku tersebut mengancam korban apa bila tak berikan uang maka video hubungan mesum akan disebar,” terangnya.

Korban yang merasa terancam lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lubuk Baja, Batam. Polisi kemudian mengamankan pelaku di kamar kosnya.

“Anggota sempat terjadi aksi kejaran dengan pelaku dimana salah satu anggota jatuh. Beruntung saja pelaku dapat diamankan hingga akhirnya dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

Dari kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu helai bra warna hitam, celana korban, dan handphone merek Infinix yang diduga digunakan pelaku merekam aksi bejatnya.

Atas perbuatnnya pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rekaman Video Mesum Jadi 'Senjata' Bagi Guru Seni di Kota Kupang Mencabuli Para Korban

Rekaman Video Mesum Jadi 'Senjata' Bagi Guru Seni di Kota Kupang Mencabuli Para Korban

Polisi Panggil Sosok Diduga Pemeran Wanita Terkait Video Mesum Sekda Taput

Polisi Panggil Sosok Diduga Pemeran Wanita Terkait Video Mesum Sekda Taput

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru