Kasus Covid-19 Masih Tinggi: Gubsu Larang Pesta, Akad Nikah Dibolehkan
digtara.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melarang masyarakat menggelar pesta pernikahan. Jika hal itu tetap dilakukan maka akan dibubarkan oleh Satgas Covid-19. Gubsu Larang Pesta
Baca Juga:
Hal itu menyusul kasus Covid-19 di Sumut menjadi tertinggi di luar Jawa-Bali dan menduduki peringkat ke 5 tertinggi di Indonesia.
“Jauhi itu kerumunan, pesta-pesta sementara, hasil sepakat kami bapak polisi dan bapak Pangdam, pak Kajati, tidak ada pesta-pesta pernikahan. Boleh akad nikah, boleh pemberkatan, dia batas manusianya 25 orang,” kata Edy, Selasa (10/8/2021).
Baca: Unik! Warung Jual Nasi Goreng PPKM Murah Meriah, Harga Seribu Rupiah
Edy menjelaskan, aturan tidak dibeda-bedakan berdasarkan level. Dirinya berharap seluruh daerah diminta menjalankan aturan yang ada.
“Tidak ada lagi pesta-pesta, terkhusus 33 kabupaten/kota tidak ada cerita level dalam pesta. Karena sebenarnya level ini tidak bisa ditentukan dari daerah ke daerah, karena Kota Medan itu pusatnya, seluruh kabupaten dan kota ada di Medan. Sehingga di sinilah dikatakan level 4, tapi semua harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Baca: Level 4 di Sumut Bertambah, Gubsu: Jangan Remehkan Covid-19 Jika PPKM Mau Ditiadakan
Ia mengatakan, terbaru angka kasus terpapar Covid-19 di Sumut masih di atas 1.000 kasus. Meski jumlah kasus menurun namun Sumut masih menjadi daerah dengan rangking ke 5 di luar Pulau Jawa dan Bali.
“Saat ini angka kasus terpapar 1.036 kasus, mulai menurun dari sebelumnya 1.500 lebih. Mudah-mudahan turun terus. Rangking 5 ini termasuk di luar Jawa-Bali,” jelasnya.
Edy mengaku, masyarakat harus diinformasikan untuk mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus rantai penularan. Jika hal tersebut tidak bisa dilakukan maka dampaknya tenaga kesehatan akan kewalahan.
“Untuk wartawan tolong sosialisasikan ini, kalau kita tak sama-sama, perawat ini tak mampu nanti,” pungkasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=AoDzEHSBPYo
Kasus Covid-19 Masih Tinggi: Gubsu Larang Pesta, Akad Nikah Dibolehkan
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur