Ini Kriteria Penerima Bansos PPKM, Gubsu: Hanya untuk Daerah dengan PPKM Level 3 dan 4
digtara.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi angkat bisara soal kriteria penerima bantuan sosial (bansos) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga:
Edy menjelaskan, bantuan sosial itu hanya akan diberikan kepada Kota atau kabupaten yang terdampak PPKM level 3 dan 4.
Lanjut Edy, jenis bantuan yang diberikan dalam bentuk kartu sembako, bantuan subsidi listrik hingga bantuan subsidi upah. Bantuan itu akan dibagikan untuk seluruh warga yang terdampak.
Baca: Kapolri Lakukan Mutasi, Kapolres Taput Dijabat AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung
Edy juga menerangkan bahwa kriteria penerima bantuan tersebut ada lima diantaranya.
- Pekerja atau buruh penerima upah.
- Terdaftar sebagai Peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di bpjs ketenagakerjaan.
- Pekerja atau buruh penerima BSU berada di zona PPKM IV sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 peserta yang membayar iuran BPJS ketenagakerjaan rutin.
- Besaran upah dibawah Rp 3,5 juta yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa ( kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) , transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real estate.
“Untuk kapan pembagian dan proses pendataan itu dilakukan oleh pemerintah di Kabupaten atau kota itu sendiri,” ucapnya.
Ia juga memberikan himbauan agar tidak terjadi persoalan dalam pembagian bantuan PPKM ini.
Baca: Masih penerapan PPKM, Jalan Kota Medan Pagi Ini Ramai Lancar
“Hati hati dalam pembagian ini. Saya harap pemerintah setiap kabupaten dan kota betul-betul memperhatikan data yang menerima bantuan. Agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=kDrFn9qDUGM
Ini Kriteria Penerima Bansos PPKM, Gubsu: Hanya untuk Daerah dengan PPKM Level 3 dan 4