Jumat, 14 November 2025

Didukung Pemprov NTT, Komite Penyelenggara Referendum Terbatas Deklarasikan Jokowi 3 Periode

Imanuel Lodja - Senin, 21 Juni 2021 13:47 WIB
Didukung Pemprov NTT, Komite Penyelenggara Referendum Terbatas Deklarasikan Jokowi 3 Periode

digtara.com – Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945 resmi dideklarasikan di lapangan Holywood Kupang, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (21/6/2021). Deklarasikan Jokowi 3 Periode

Baca Juga:

Sebelum pembacaan deklarasi komite Referendum NTT #Jokowi3Periode dimulai dengan defile, dari Hotel Sasando Internasional yang berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi.

Hadir dalam kegiatan itu adalah, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang diwakili oleh Karo Administrasi Pimpinan Setda NTT, Marius Ardu Jelamu, Bupati Sumba Tengah, Paul SK Limu dan Plt. Ketua Umum Bara JP, Gustaf Pati.

Dalam maklumat tersebut disebutkan, Referendum bersifat terbuka itu akan dilaksanakan selama satu bulan dimulai hari ini, Senin 21 Juni hingga 21 Juli 2021.

Baca: Jaga Aset Negara, KPK Minta 21 Kepala Daerah Se-NTT Tandatangani Pakta Integritas

Masyarakat NTT diminta menentukan pilihan untuk dua pertanyaan yang diajukan oleh Komite Referendum. Apakah setuju jika Presiden Joko Widodo dipilih kembali menjadi presiden untuk periode ketiga? dan apakah setuju jika pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden diubah?

Dalam pidatonya Ketua Komite Penyelenggara Referendum Terbatas, Pius Rengka, menyatakan, sedang berkembang opini di tengah masyarakat NTT yang meminta Presiden Joko Widodo dapat dipilih kembali.

Baca: Diplomat dan Sosialita Australia Terpikat Pesona Seni Budaya NTT

“Sehingga Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada konstitusi 1945 diinisiasi untuk mengkonsilidasi opini rakyat melalui jalan yang sah untuk mengubah pasal 7 UUD 1945,” jelasnya.

Menurut Pius, upaya mengubah Konstitusi termasuk mengubah pasal 7 UUD 1945 bukanlah hal tabu, sehingga komite akan meminta MPR untuk mengubah Konstitusi, karena sebelumnya pernah dilakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali.

Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk periode lima tahun dan setelahnya, dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan disuarakan untuk diubah dengan frasa Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk periode lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.

“Dukungan untuk memfasilitasi opini rakyat tersebut dilatari, bahwa pendapat setiap rakyat adalah bagian dari hak asasi manusia,” tegas Pius.

Deklarasi ini didukung pemerintah provinsi NTT.

Menurut Karo Administrasi Pimpinan Setda NTT, Marius Ardu Jelamu, ide kreatif ini harus didukung dan diapresiasi.

Baca: Jokowi Ulang Tahun ke-60 Hari Ini Dibanjiri Ucapan Selamat dan Doa

Apalagi jika dilihat dari pemerataan pembangunan yang terjadi di NTT dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Kami berharap rakyat NTT yang selama ini merasakan sentuhan tangan bapak Presiden dalam membangun Indonesia, mari kita memberikan dukungan penuh terhadap ide-ide kreatif seperti ini,” ungkap Marius.

Baca: Bilang Film Nussa Promosikan Taliban, Eko Kuntadhi Disentil dengan Foto Cucu Jokowi

Menurutnya, dalam negara demokrasi perdebatan itu sangat penting, sah dan wajar.

Sehingga Marius mengajak rakyat dengan pikiran yang sehat, serta akal budi yang murni membahas ide dan gagasan ini, untuk kemajuan negara Indonesia dan NTT.

“Pemerintah mendukung rakyat yang merasakan secara langsung intervensi pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat, dibawa kepemimpinan bapak Presiden Joko Widodo. Panitia deklarasi ini merupakan bagian dari rakyat yang merasakan langsung sentuhan pembangunan,” tutup Marius.

Usai deklarasi, komite dan simpatisan merayakan hari ulang tahun Presiden Joko Widodo, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah.

Didukung Pemprov NTT, Komite Penyelenggara Referendum Terbatas Deklarasikan Jokowi 3 Periode

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemerintah Tetapkan Gus Dur Pahlawan Nasional. Sarif Kakung: Sebagai Pengingat Bahwa Gus Dur Mempunyai Jasa untuk Menyatukan Seluruh Umat Beragama

Pemerintah Tetapkan Gus Dur Pahlawan Nasional. Sarif Kakung: Sebagai Pengingat Bahwa Gus Dur Mempunyai Jasa untuk Menyatukan Seluruh Umat Beragama

Pengurus Inti Aliansi Prodem Jawa Tengah Geruduk Kantor KIP Jateng Tanyakan Ijazah Jokowi

Pengurus Inti Aliansi Prodem Jawa Tengah Geruduk Kantor KIP Jateng Tanyakan Ijazah Jokowi

Biaya Haji Segera Turun, Kementerian Haji dan Umrah Turuti Instruksi Presiden Prabowo

Biaya Haji Segera Turun, Kementerian Haji dan Umrah Turuti Instruksi Presiden Prabowo

Reshuffle Kabinet Prabowo: Erick Thohir hingga Hasan Nasbi Resmi Dicopot

Reshuffle Kabinet Prabowo: Erick Thohir hingga Hasan Nasbi Resmi Dicopot

Gus Irfan, Cucu Pendiri NU, Menteri Haji dan Umrah RI Pertama

Gus Irfan, Cucu Pendiri NU, Menteri Haji dan Umrah RI Pertama

Kapolda NTT Motivasi 100 siswa SRMP 19 Naibonat Kupang

Kapolda NTT Motivasi 100 siswa SRMP 19 Naibonat Kupang

Komentar
Berita Terbaru