Selasa, 25 November 2025

Terkait Pelarangan Pesta, Wali Kota Padangsidimpuan Jangan Pilih Kasih

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 17 Juni 2021 08:35 WIB
Terkait Pelarangan Pesta, Wali Kota Padangsidimpuan Jangan Pilih Kasih

digtara.com – Pemko Padangsidimpuan dan Satgas Covid-19 diminta tidak membeda-bedakan perlakukan pelarangan pesta kepada seluruh warga dari berbagai latar belakang, baik sebagai masyarakat maupun orang dekat pejabat. Terkait Pelarangan Pesta

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Koordinator LSM Socpade Padangsidimpuan, Masyaruddin Panggabean, Kamis (17/06/2021).

Masyaruddin berharap pemko dan satgas covid-19 untuk bertindak tegas atas aturan pelarangan pesta selama 14 hari ke depan. Hal ini, sebagai langkai pengendalian penyebaran virus korona di Kota Padangsidimpuan.

Baca: Dugaan Mark Up Dana Covid-19 Dinas Kesehatan, Massa Demo di Kejari Padangsidimpuan

“Seperti pesta di Wek V kemarin (16/06/2021), saya harap itu jangan terulang lagi dan satgas memberikan penjelasan terkait itu. Kalau memang boleh ya boleh, tidak ya tidak jangan ada udang dibalik batu,” katanya.

Dia menambahkan, saat ini untuk memutus mata rantai covid-19 harus bersikap adil, tegas dan bekerja sama tidak memberikan izin keramaian dan membuat keramaian.

Baca: Lagi Nyantai, Dua Pengedar Narkoba Diciduk dari Kamar Kos di Padangsidimpuan

“Jika tidak tegas maka masyarakat tidak akan menghargai surat edaran itu. Selain tidak boleh menggelar pesta baik dari kalangan pejabat, orang partai atau apapun juga jangan membuat keramaian seperti rapat di kantor ditiadakan dulu,” lanjutnya.

Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution telah mengeluarkan surat edaran nomor: 497/SATGAS COVID-19/2021. SE tersebut memuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Ada beberapa hal yang dilarang di dalam Surat Edaran tersebut, diantaranya, melarang pelaksanaan seluruh kegiatan pesta.

Kemudian, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang mengatur warung makan, kafe, warung tradisional harus tutup jam 21.00 Wib. Selain itu, tempat hiburan seperti karaoke juga harus tutup jam 21.00 Wib.

Terkait Pelarangan Pesta, Wali Kota Padangsidimpuan Jangan Pilih Kasih

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru