Minggu, 31 Agustus 2025

Dugaan Mark Up Dana Covid-19 Dinas Kesehatan, Massa Demo di Kejari Padangsidimpuan

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 15 Juni 2021 07:03 WIB
Dugaan Mark Up Dana Covid-19 Dinas Kesehatan, Massa Demo di Kejari Padangsidimpuan

digtara.com – Puluhan massa Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan menggelar demo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Selasa (15/6/2021). Mark Up Dana Covid-19

Baca Juga:

Massa melaporkan dugaan korupsi (mark-Up) dana covid-19 pada Dinas Kesehatan senilai Rp 1,2 miliar

Massa yang hadir pada pukul 10.00 Wib dengan mengenderai roda dua langsung membentangkan spanduk di depan Kejari Padangsidimpuan.

Baca: Lagi Nyantai, Dua Pengedar Narkoba Diciduk dari Kamar Kos di Padangsidimpuan

Mereka juga menyampaikan orasi di hadapan petugaa kejaksaan.

Ketua JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar, menerangkan, item dana covid-19 di Dinas Kesehatan yang diduga mark up.

Baca: Lanjuti Instruksi Kapolri, Pelaku Pungli dan Parkir Liar di Padangsidimpuan Ditindak

Diantaranya, pengadaan alat semprot (backpack spayer) sebanyak 17 unit senilai Rp 527 juta pada tahun 2020.

Di mana harga per satu unit alat tersebut dianggarkan Rp 30 juta. Padahal harga di pasaran hanya sekitar Rp 1,5 juta hingga 4 juta.

“Kita datang kemari untuk melaporkan pengadaan di Dinas Kesehatan. Itu diduga mark-up sebab harga aslinya alat semprot (backpack sprayer) itu Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta, namun dijadikan 30 juta per unit. Jumlah barangnya 17 unit Rp. 527 juta,” kata Mardan.

Selain pengadaan alat semprot, massa juga melaporkan pengadaan Decontamination Station (bilik disinfektan) tahun 2020 sebanyak 17 unit.

Di mana harga standartnya Rp 8 juta hingga Rp 13 juta per unit. Namun oleh Dinkes dianggarkan Rp 41 juta x 17 unit. Jadi, total biaya pengadaan bilik tersebut sebesar Rp 712 juta.

“Itu juga diduga korupsi pengadaan bilik disinfektan, itu dianggarkan di dinas kesehatan Rp 712 Juta untuk 17 unit. Padahal harga pasarannya hanya Rp 8 juta, namun di mark-up menjadi Rp 41 juta per unit,” tambah Mardan.

Akibat hal tersebut negara diduga dirugikan Rp 900 juta untuk dua item tersebut dari pagu 1,2 miliar pada tahun 2020.

Baca: Mulai Besok, Pesta Pernikahan Dilarang di Kota Padangsidimpuan

Menanggapi hal tersebut, Safran, Jaksa Fungsional Kejari Padangsidimpuan, menyatakan, menerima berkas laporan dan akan menindaklanjuti guna melakukan penyelidikan.

“Akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan pengembangan. Dan kita berterima kasih kepada JPKP Padangsidimpuan atas kehadiran dan laporannya,” terang Safran.

Dugaan Mark Up Dana Covid-19 Dinas Kesehatan, Massa Demo di Kejari Padangsidimpuan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru