Imbas Kebijakan Arab Saudi, 8 Ribu Calon Jamaah Haji Sumut Batal Berangkat
digtara.com – Sebanyak 8 ribu calon jamaah asal Sumatera Utara (Sumut) tahun ini resmi batal berangkat haji tahun 2021. Itu terjadi sebagai imbas dari kebijakan pemerintah Arab Saudi yang dikuatkan dengan ketetapan Mentri Agama RI
Baca Juga:
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Sumut), Syahrul Wirda mengatakan jumlah tersebut merupakan calon jamaah haji yang batal berangkat pada tahun 2020 lalu.
“Yang berangkat itu seharusnya tahun 2020, bukan 2021. Jumlahnya sekitar 7 ribu hingga 8 ribu jamaah,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Syahrul menerangkan, alasan pemerintah membatalkan penerbangan haji tahun ini disebabkan 2 hal. Pertama akibat pandemi Covid-19. Kedua, arab saudi sampai saat ini belum menetapkan kebijakan negara yang bisa melaksanakan haji itu.
Saat ini, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang kemungkinan-kemungkinan terjadinya pembatalan berangkat haji.
Ia juga memperbolehkan apabila calon jamaah batal pergi untuk menarik kembali uangnya. Namun Syahrul meminta kepada masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak menarik uang tersebut.
“Uang itu boleh diambil kembali. Tapi sebaiknya jangan diambil, karena tentu akan memperlama proses keberangkatan haji apabila mendaftar kembali,” tandasnya
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan