Jumat, 04 Juli 2025

Dua Warga Tapsel Ditahan Kejaksaan Terkait Perambahan Hutan

Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 22 Mei 2021 09:52 WIB
Dua Warga Tapsel Ditahan Kejaksaan Terkait Perambahan Hutan

digtara.com – Kedua tersangka kasus perambahan di Saipar Dolok Hole (SDH) tersebut merupakan warga Desa Ululu Mamis Kecamatan Saipar Dolok Hole.

Baca Juga:

Keduanya diserahkan oleh penyidik dari Polisi Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan melalui JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera, dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sabtu (22/5/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan, Ardian SH MH melalui Kasi Intelijen, Saman Dohar Munthe SH menerangkan kepada digtara.com identitas kedua tersangka diserahkan pada Jumat kemarin, oleh Penyidik dari polisi Kehutanan.

Indentitas keduanya yakni, JP, laki-laki, usia 42 tahun, pekerjaan petani. Seorang lagi, MS, juga berprofesi sebagai petani.

Keduanya merupakan warga Dusun Situnggaling, Desa Ulu Mamis, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca: Terkait Kerumunan di Masjid Syahrun Nur dan Taman, Pemkab Tapsel Mengaku Kewalahan

Sedangkan barang bukti yang diserahkan kata Saman Dohar, 1 unit Truk Colt Diesel Mitsubishi No. Pol. BB 8293 HC, Nomor Rangka : FE114035271, Nomor Mesin : 4D31C899729 dan 72 keping kayu pacakan (persegi empat).

“Ya, dua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Tapanuli Selatan, keduanya berserta barang bukti sudah kita amankan. Serta kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” Kata Kasi Intelijen, Saman Dohar.

Sedangkan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Dan, kedua tersangka diantar ke Rumah Tahanan kelas II-B Sipirok untuk penahanan 20 hari ke depan.

“Minggu depan mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk proses selanjutnya,” kata Saman Dohar.

Kasi Intel itu mengatakan, kepada kedua tersangka itu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor : 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dua Warga Tapsel Ditahan Kejaksaan Terkait Perambahan Hutan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korwil Sayur Matinggi Gelar Olimpiade Sains Nasional dan Calistung

Korwil Sayur Matinggi Gelar Olimpiade Sains Nasional dan Calistung

495 Rumah di Padangsidimpuan Rusak-223 Rumah di Tapsel Terendam Akibat Banjir

495 Rumah di Padangsidimpuan Rusak-223 Rumah di Tapsel Terendam Akibat Banjir

Gus Irawan - Jafar Syahbuddin: Ini Kemenangan Warga Tapsel

Gus Irawan - Jafar Syahbuddin: Ini Kemenangan Warga Tapsel

Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan

Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan

Besok, Debat Perdana Pilbup Tapsel 2024: Paman vs Keponakan

Besok, Debat Perdana Pilbup Tapsel 2024: Paman vs Keponakan

Oknum Camat dan Kades di Tapsel  Terjerat OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut

Oknum Camat dan Kades di Tapsel Terjerat OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru