Polisi Tangkap Kepemilikan Senpi Beserta Amunisi, Tersangka Membantah 2 Peluru Miliknya

digtara.com – Seorang tersangka diringkus Polsek Medan Area atas kepemilikan senjata api di Jalan Tempuling Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu(24/4/2021). Polisi Tangkap Kepemilikan Senpi
Baca Juga:
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam paparannya mengatakan tersangka SES (56), diringkus dari dalam rumahnya bersama barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis Valor 6,1.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang didapati dari tong sampah,” katanya.
Selain senjata api, petugas juga mengamankan 2 butir peluru yang juga ditemukan dari dalam rumah milik tersangka.
Saat paparan, tersangka mengaku barang tersebut didapatinya saat pembongkaran jalan yang berada di Jalan Tempuling.
Baca: Ternak Curian Ditemukan di Pasar Lili Kupang, Polisi Bekuk Dua Pencuri
“Saya temukan itu pak pada saat pembongkaran jalan kemarin,” ucap tersangka.
Ia mengaku, pertama kali ditemukan senjata itu sudah dalam keadaan rusak, dan belum menggunakannya sama sekali.
Terkait kepemilikan 2 butir peluru, tersangka membantah bahwa barang tersebut miliknya. Pria tua itu mengaku hanya menemukan pistol tanpa berisikan peluru.
“Itu pelurunya tidak ada itu. Pada saat ditemukan tidak ada itu. Mengada – ngada saja itu,” tegasnya.
Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi Tangkap Kepemilikan Senpi Beserta Amunisi, Tersangka Membantah 2 Peluru Miliknya

Warga Kupang-NTT Serahkan Senpira dan Miras Lokal Ke Polisi

Senpira dan Miras Diamankan Polres Kupang Saat Operasi Pekat di Pulau Semau

Senpi Rakitan Dan Miras Lokal Diamankan Polisi Di Rote Barat Laut Saat Razia

Polsek Rote Barat Terima Dua Pucuk Senpira Temuan Warga di Hutan

TNI Tangkap Pengedar Narkoba Bersenpi Rakitan di Sergai
