Selasa, 30 April 2024

Demokrat AHY Gugat 10 Orang Terkait KLB Moeldoko, Siapa Saja?

- Jumat, 12 Maret 2021 06:30 WIB
Demokrat AHY Gugat 10 Orang Terkait KLB Moeldoko, Siapa Saja?

digtara.com – DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 orang terkait KLB Moeldoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/3/2021). Pengacara Bambang Widjojanto (BW) menilai upaya hukum itu dilakukan karena 10 orang tersebut tak hanya menyerang partai tapi juga negara.

Baca Juga:

Bambang Widjojanto (BW) yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK itu ikut mendampingi rombongan kader partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pantauan Suara.com – jaringan digtara.com, kubu AHY hanya diwakilkan oleh Kepala Bakomstra DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Terlihat mereka tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.22 WIB. Ada 10 orang yang akan digugat kubu AHY ke pengadilan. Dalam gugatan ini, BW ditujuk sebagai kuasa hukum.

Herzaky menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis,” kata Herzaky di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, pengadilan kekinian menjadi benteng terakhir dalam mencari keadilan. Pasalnya tergugat juga dianggap telah melanggar UU Partai Politik.

“Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama dengan partai yang mereka dipecat itu salah satu pasal saja kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan,” tuturnya.

Kendati begitu, Herzaky dan pihaknya enggan membeberkan 10 orang tergugat tersebut. Ketika ditanya, ia menyebut beberapa orang dari 10 tergugat merupakan kader yang sudah dipecat.

Bambang Widjojanto (BW) kepada wartawan mengatakan, jika orang-orang yang digugat pihaknya itu telah meluluhlantakan demokrasi di tanah air.

“Problemnya itu soal proses demokrasi, demokratisasi itu dihancur leburkan, diluluh lantakkan sehingga kami datang kesini sebenarnya ingin memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi itu dan pengadilan,” kata BW di PN Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat.

Menurutnya, sesuai pasal 1 UUD 1945, 10 orang diadukan terkait KLB Deli Serdang itu juga telah mengobok-obok kekuasan pemerintahan Presiden Jokowi-Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang sebenarnya negara kekuasaan dan pemerintahan yang sah. Bukan sekadar Partai Demokrat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Komisioner KPK tersebut berharap pengadilan bisa memuliakan Pasal 1 UUD 1945. Ia menganggap orang-orang yang terlibat KLB Deli Serdang telah melakukan tindakan brutal secara demokrasi.

“Konstitusi partai pun diinjak-injak. kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal. Ini brutalitas, brutalitas demokratik terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi. Mudah-mudahan ini bisa diatasi gitu,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru